Kudus, isknews.com – Sidang pertama kasus gugatan talak antara pemohon Raka Karsono melawan termohon Nuryatun warga Kecamatan Undaan yang berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus dipersoalkan oleh pengacara termohon Harun Ar-Rasyid menyebut dalam persidangan tersebut ada indikasi tindakan sewenang-wenang hakim.
Menurut Harun Al Rasyid yang mendapat kuasa hukum dari termohon menganggap hakim telah mengabaikan Azas Keadilan dalam persidangan kasus tersebut. Karena Majlis hakim tidak memberikan kesempatan kepada termohon untuk memberikan jawaban dan atau mediasi bagi para pihak.
“Kami menilai hakim yang bersangkutan tidak bijaksana dan mengabaikan hukum acara persidangan semestinya, prinsipal kami hanya terlambat lima menit saat sidang yang dijadwalkan pada jam pertama yakni pukul 09.00 WIB dan hakim langsung memutus sidang gugatan talak tersebut tanpa menskorsing beberapa saat sambil menunggu kehadiran pihak termohon. Hakim sudah menyidangkan perkara dan bahkan mengeluarkan putusan menerima gugatan perceraian dari pemohon.” terang Harun, Senin (22/11/2021) pagi.
Harun merasa heran, selama delapan tahun karirnya mendampingi sejumlah kasus di Pengadilan Agama, dirinya menganggap sidang kasus ini aneh dan menganggap perlu melaporkan Hakim pada Badan Pengawas MA.
“Padahal prinsip dari pengadilan perkara perceraian adalah mediasi dengan harapan pasangan yang hendak bercerai bisa rujuk kembali. Tapi kenyataannya, majelis hakim malah langsung memutus mengabulkan gugatan pemohon. Semestinya hakim bisa menskors atau menunda persidangan,” ujarnya.
Apalagi kata dia, sidang kasus perceraian bernomor 1245/Pdt.G/2021/PA.Kds. dengan majlis hakim yang diketuai oleh Rodiyah dan hakim anggota Ah. Sholeh dan Ulfah hari ini adalah sidang pertama.
“Jika panggilan kedua diabaikan baru berakibat yang bersangkutan kehilangan hak hukumnya. Kami kecewa karena klien kami tidak bisa menyampaikan jawaban. Kalau toh harus bercerai, klien kami juga belum bisa menyampaikan tuntutan atas hak-hak sebagai isteri yang dicerai,” tandas Harun.
Sementara, Nuryatun sendiri menyatakan kalau sebenarnya dia masih tidak mau bercerai dengan suaminya. Meski secara penyebab, justru dia yang disakiti oleh suaminya.
“Selama 11 tahun sebenarnya saya tidak dikasih nafkah apapun oleh dia. Tapi sampai saat ini saya tidak mau diceraikan,”kata Nuryatun yang didampingi tiga orang anaknya
Nuryatun juga mengatakan, suaminya bahkan yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan tetangga dekatnya dan berakibat perempuan tersebut hamil. Sehingga, kalau toh perceraian harus dilakukan, dia tetap minta hak-haknya sebagai seorang isteri yang telah membesarkan tiga orang anaknya.
“Pada tahun 2010 sampai 2013 saya pernah jadi TKW di Oman. Dan uang yang saya kirim malah digunakan oleh suami saya. Tapi kenapa balasannya malah seperti itu,”tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Abdul Halim Muhammad Sholeh saat dikonfirmasi menyebut persidangan tersebut sudah sesuai hukum acara tata cara sidang. Mulai dari surat pemanggilannya yang minimal tiga hari sebelum jadwal sidang persidangan berlangsung.
“Jika salah satu pihak tidak hadir, persidangan tetap bisa dilaksanakan. Jika alasan terlambat lima menit saat masih melihat pemohon keluar dari ruang sidang, dimungkinkan tergugat datang lebih dari lima menit,” ujarnya.
Meskipun demikian, kata dia, pihak termohon masih dapat mengajukan verzet jika tidak puas dengan hasil putusan yang dijatuhkan.
“Kalau salah satu pihak tidak puas dengan putusan, akan ditunggu hingga 14 hari kedepan, termohon bisa langsung melakukan Verzet di tingkat yang sama, di persidangan verzet itu dapat dilakukan mediasi,” tandasnya. (YM/YM)