Antisipasi Penyimpangan Dana BOS, Dinas Pendidikan Lakukan Sosialisasi Juknis

oleh -987 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Untuk mengantisipasi penyimpangan terkait dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Pati lakukan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) di Kantor UPT Pendidikan Pati, Rabu, (12/4/2017).

Juknis Bos sangat diperlukan supaya penggunaanya tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.

Karena Juknis merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah sebagai sarana untuk suksesnya penggunaan dana bos tahun 2017.

Menurut Kapala UPT Pendidikan Kecamatan Pati melalui Kabag UPT Rumiyati menjelaskan, juknis penggunaan dana bos disusun dengan tujuan dalam penggunaanya supaya tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan terhindar dari penyimpangan.

” Dalam pelaksanaanya dana bos diturunkan oleh pemerintah 4 tahap, tahap I 20%, Tahap II 40%, Tahap III 20% dan Tahap IV 20 %. Sekarang ini memasuki tahap II yang penggunaanya di perioritaskan kepada Pembelian buku untuk mendukung kurikulum tiga belas sebesar 20% dan operasional sekolah 20%.” Jelas Rumiyati

Adapun besarnya dana yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa siswi yang belajar di sekolah masing-masing.

Sedangkan untuk penerima adalah siswa dan besarnya dana yang diterima sekolah adalah data dari Dapodik.

Selajutnya, Dana Bos hanya di berikan kepada jenjang pendidikan SD dan SMP sedangkan untuk jenjang sekolah dasar sebesar Rp. 800.000 per siswa dalam kurung waktu satu tahun.

” Kesepakatan dan keputusan bersama antara team bos, sekolah, komite sekolah dan dewan guru. Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara secara tertulis, dan ditanda tangani oleh peserta rapat. yang didasarkan pada skala perioritas” tutupnya. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.