Kudus, isknews.com – Bawaslu Kudus melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Kejaksaan Agung RI yang berinisial EB.
Meskipun dugaan pelanggaran ini telah diinvestigasi, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan pembahasan terkait unsur pidana pemilihan, namun melanjutkan kasus pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini awalnya terdaftar pada Kamis, 17 Oktober 2024, dengan Nomor Temuan: 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024. Dalam rapat Sentra Gakkumdu, temuan tersebut diinvestigasi berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilihan dan Undang-Undang ASN.
“Setelah melalui dua kali pembahasan di Sentra Gakkumdu, kami memutuskan bahwa pasal 70 dan 71 Undang-Undang Pilkada tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada bukti bahwa ASN tersebut terlibat langsung dalam kampanye atau mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ungkap Minan dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Namun, meskipun unsur pidana pemilihan dinyatakan tidak terbukti, Bawaslu menemukan bukti cukup kuat terkait pelanggaran netralitas ASN. ASN tersebut diketahui hadir dan terlihat duduk bersama dengan beberapa politisi serta calon bupati dalam sebuah acara, yang kemudian dinilai sebagai bentuk ketidaknetralan.
“Kehadiran EB dalam kegiatan yang melibatkan salah satu pasangan calon menunjukkan indikasi kuat pelanggaran kode etik ASN. Meski ia tidak secara aktif berkampanye, keberadaannya dalam acara tersebut sudah cukup untuk dianggap melanggar aturan netralitas ASN,” lanjut Minan.
Lebih lanjut, Bawaslu Kudus telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, termasuk ASN yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses pemanggilan ini dilakukan pada Jumat, 18 Oktober, dan Sabtu, 19 Oktober 2024.
Ini bukan pertama kalinya Bawaslu Kudus menemukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga telah meneruskan pelanggaran netralitas ASN lain ke BKN dengan terlapor berinisial NH pada 11 September 2024.
Minan menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses pemilihan berlangsung. “ASN diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, sesuai dengan kode etik yang berlaku. Pelanggaran seperti ini akan terus kami tindaklanjuti ke BKN,” tegasnya.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI, disebutkan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi calon pemimpin, baik di tingkat nasional maupun daerah, merupakan pelanggaran kode etik yang serius. (YM/YM)