Bangunan Liar di Daerah Irigasi Bendungan Logung Ditertibkan

oleh -138 Dilihat
oleh

Kudus, ISKNEWS.COM – Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melaksanakan penertiban bangunan liar, yang berada di daerah irigasi Bendungan Logung di Jalan Kudus-Pati KM 7, Selasa (18/12/2018).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayana mengatakan, penertiban bangunan liar sudah sesuai dengan Undang-Undang Pasal 77 Ayat (1) Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 dan akan difungsikan sebagai mana mestinya.

Penertiban dilakukan personel gabungan dari Satpol PP Jateng, Satpol PP Kudus, TNI, Polri, dan Dinas PSDA Jateng. Total ada 91 bangunan yang ditertibkan. Mulai bangunan permanen dan semi permanen.

Penertiban juga dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk lebih cepat dalam perobohan bangunan. Empat truk dam diterjunkan mengevakuasi puing-puing bangunan.

“Sebelum pelaksanaan penertiban kami sudah memberikan imbauan dan surat peringatan dengan harapan warga bisa mengosongkan sendiri bangunanya,” imbuhnya.

Dijelaskan, lahan ini merupakan lahan milik PSDA dan PJKA Jawa Tengah yang sudah ditempati warga selama bertahun-tahun. “Sehingga kami perlu merasa untuk menertibkan sehingga nantinya tidak muncul bangunan-bangunan baru,” tukasnya.

Tidak ada perlawanan dari warga saat penertiban. Penertiban berjalan lancar dari pagi hingga sore. (MK/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.