Kudus, isknews.com – Bangunan omah kapal terletak di Jalan KHR Asnawi, Kelurahan Damaran, Kecamatan Kota, Kudus. Bangunan Cagar Budaya itu rencananya akan direvitalisasi oleh sang pemilik.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Mutrikah.
“Saat ini, bangunan bersejarah itu dimiliki oleh perorangan yang berniat menjadikannya sebagai obyek wisata baru di Kudus,” terangnya.
Pihaknya pun mengungkapkan bahwa revitalisasi ini sudah mengantongi izin dari Bupati Kudus serta rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Jawa Tengah dan DIY. Sehingga, rencana revitalisasi ini pun segera diwujudkan.
“Izin dari Bupati Kudus surat keluar sejak November 2022 kemarin, dengan maksut untuk menghidupkan kembali ikon Kudus selain Menara Kudus, membuat sentra wisata baru dan ikon bersejarah di Kudus,” kata Tika saat dimintai keterangan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Tika mengatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi saat akan melakukan revitasilasi Omah Kamal. Berdasarkan rekomendasi dari BPK, revitalisasi Omah Kapal harus sesuai dengan regulasi Pasal 86 dan 83 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Intinya pada pemanfaatan yang didahului dengan kajian, penelitian, dan atau analisis mengenai dampak lingkungan,” tandasnya. (AS/YM)