Bantah Tudingan ‘Gemuruh’ : Mekanisme Penarikan COS Buruh Sesuai AD/ART RTMM

oleh -239 Dilihat
Buruh saat beraktifitas bekerja di sebuah perusahaan rokok di Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Bereaksi atas tudingan Gerakan Masa Buruh (Gemuruh) Kudus, sebuah organisasi buruh sayap Partai Nasdem yang mensinyalir bahwa organisasi serikat pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kudus dalam mengutip potongan upah buruh rokok untuk iuran organisasi dinalai berlebihan. RTMM tegas membatah bahwa apa yang telah mereka lakukan selama ini sudah sesuai dengan mekanisme aturan organisasi.

Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) RTMM-SPSI Kabupaten Kudus Suba’an AR mengatakan, iuran anggota atau Check of System (COS) dalam organisasinya sudah dijalankan sesuai dengan AD/ART dan peraturan.

“Terkait iuran anggota ini selalu kami pertimbangkan agar bisa dijalankan dengan sebenar-benarnya,” kata Suba’an, Selasa (05/07/2022).

Ia menyebut, iuran anggota atau COS yang ditetapkan oleh RTMM Kudus bahkan masih jauh dari ketentuan organisasi RTMM Nasional.

“Kebijakan dan besaran Iuran anggota ini sudah tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) Bab XI Pasal 33, Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab X11 Pasal 48 dan Peraturan Organisasi Bab IV tentang Tata Kelola Keuangan Organisasi,” kata dia.

Secara nasional, jelas Suba’an, ketentuan pembayaran iuran anggota yang sesuai dengan organisasi RTMM Nasional mencapai sekitar 10 persen. Namun RTMM Kudus menyebut, pihaknya saat ini masih menarik iuran hanya sebesar kurang dari satu persen perbulan.

“Kami memaklumi kondisi ini dan terus mendorong agar ketertiban iuran anggota terus bertumbuh sesuai keputusan bersama secara nasional yang sudah lama dijalankan,” terangnya.

Dirinya menyebutkan, nominal iuran anggota RTMM Kudus pada pekerja harian dan bulan saat ini Rp 3.000 bulan atau Rp 36.000 setahun. Sedangkan bagi anggota pekerja borong yang upahnya berdasarkan satuan hasil, iuran anggotanya dipungut pada saat mendapat upah pada hari libur Nasional sebesar Rp 2.250 per hail libur.

“Apabila dihitung setahun untuk 16 kali hari libur, maka iuran anggota pekerja borong Rp 36 ribu,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan pembayaran iuran anggota sudah dilakukan berulang-ulang. Pihaknya juga sudah melibatkan seluruh perangkat organisasi.

“Kami juga memperhatikan kondisi hubungan industrial dan budaya kerja pekerja borong sejak puluhan tahun lalu. Secara internal pun semua bisa memahami kondisi ini,” paparnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.