Kudus, isknews.com – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kudus menggelar apel patroli pengawasan kawal hak pilih di Halaman Kantor Bawaslu Kudus, Kamis (27/6/2024).
Apel patroli dimulai pukul 07.00 WIB diikuti oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Kudus sebagai peserta apel.
Bertindak sebagai pemimpin apel, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa apel siaga ini dilaksanakan sesuai Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
“Bawaslu RI menginstruksikan kepada Jajaran Bawaslu provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan tahun 2024 dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan PKD,” ungkap Minan.
Kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 November 2024.
“Perlu diketahui ini merupakan hari kelima pelaksanakan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Saya meyakini, empat hari yang lalu baik Panwascam maupun PKD sudah melaksanakan pengawasan melekat terhadap coklit yang dilakukan Pantarlih,” ujarnya.
Kemudian, hari kelima pelaksanaan coklit, Jajaran Pengawas Pemilu diharuskan sudah melakukan kegiatan uji petik. Uji petik dilakukan sejak hari keempat hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih.
“Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari,” jelas Minan.
Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada masa tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan 2024 meliputi:
- Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;
- Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan);
- Mendirikan Posko Keliling Kawal Hak Pilih.
Diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan tugas pengawasan dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran dan mengawal hak pilih warga negara khususnya di Kabupaten Kudus agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan 2024.