Belum Ada Kepastian Dibuka, Jalur Pendakian Natas Angin dan Puncak 29 Ditutup

oleh -121 Dilihat
(Foto: Istimewa)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Kabar penting bagi para pendaki yang berencana menjelajahi Pegunungan Muria. Jalur pendakian menuju Puncak Natas Angin dan Puncak 29 di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Hingga kini, belum ada kepastian kapan kedua jalur pendakian favorit tersebut akan kembali dibuka.

Kebijakan itu menyusul surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.4/891/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tentang Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung dan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar.

Surat tersebut diterbitkan setelah penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/237 Tahun 2026.

Dalam suratnya, DLHK Jawa Tengah menyoroti meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan yang telah merambah kawasan hutan pegunungan strategis, di antaranya Gunung Lawu dan Gunung Sumbing.

Kondisi tersebut dinilai mengancam keselamatan pendaki, kelestarian ekosistem hutan lindung dan konservasi, serta kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, seluruh jalur pendakian gunung di wilayah kerja masing-masing diminta ditutup sementara hingga batas waktu yang ditentukan kemudian berdasarkan evaluasi kondisi lapangan.

Selain DLHK Jawa Tengah, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati juga menerbitkan surat Nomor 0998/058.4/PTI/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Penutupan Sementara Jalur Pendakian.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, serta Kepala Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Perhutani meminta pengelola jalur pendakian di kawasan hutan yang dikelolanya melakukan penutupan sementara sesuai kondisi dan tingkat kerawanan kebakaran.

Pengelola juga diminta menghentikan sementara penerimaan dan pemberangkatan pendaki serta memastikan tidak ada pendaki yang masuk melalui jalur resmi maupun jalur alternatif. Papan pengumuman penutupan harus dipasang di titik strategis, disertai peningkatan pengawasan terhadap potensi sumber api.

Apabila ditemukan titik api, indikasi kebakaran hutan, atau kondisi darurat lainnya, pengelola diminta segera melaporkannya kepada Perhutani KPH Pati. Jalur pendakian baru dapat dibuka kembali setelah kawasan dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan koordinasi dengan instansi berwenang.

Sementara itu, pengelola jalur pendakian Puncak Natas Angin dan Puncak 29 di Desa Rahtawu telah mengumumkan penutupan sementara kedua jalur tersebut. Masyarakat dan calon pendaki diminta memahami serta mematuhi kebijakan tersebut demi keselamatan bersama.

Sekretaris Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Ery Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat terkait penutupan sementara jalur pendakian tersebut. Namun, ia menyebut urusan kehutanan menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau Perhutani.

“Sementara yang kami dapatkan surat itu. Kalau PKPLH sendiri tidak terlalu paham karena kehutanan menjadi kewenangan provinsi atau Perhutani. Informasinya ditutup sementara,” katanya.

Dengan belum adanya kepastian pembukaan kembali, calon pendaki diimbau menunda rencana pendakian ke Puncak Natas Angin dan Puncak 29 hingga ada pemberitahuan resmi lebih lanjut. Penutupan ini diharapkan mampu menekan risiko kebakaran hutan sekaligus menjaga keselamatan pengunjung dan kelestarian kawasan Pegunungan Muria. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.