Benny Ong Hormati Proses Hukum, Banner di Depan Rumahnya Disita Penyidik Polda Jateng

oleh -42 Dilihat
Suasana di sekitar Hotel Sato, Jalan Pemuda Kudus, tampak ramai pada Rabu (29/10/2025) petang. Sejumlah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terlihat berkerumun di depan rumah Benny Gunawan Ongkowijoyo, Rabu (29/10/2025) (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Suasana di sekitar Hotel Sato, Jalan Pemuda Kudus, tampak ramai pada Rabu (29/10/2025) petang. Sejumlah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terlihat berkerumun di depan rumah Benny Gunawan Ongkowijoyo, tetangga yang berbatasan langsung dengan tembok Hotel Sato dan beberapa waktu terakhir terlibat sengketa perihal sempadan bangunan.

Kedatangan petugas tersebut bukan tanpa alasan. Mereka melakukan penyitaan terhadap sebuah banner yang terpasang di depan rumah Benny, sebagai barang bukti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan pihak Hotel Sato sejak Mei 2025 lalu.

Seperti diketahui isi tulisan di banner tersebuut diantaranya memuat pernyataan protes pemilik rumah terhadap keberadaan Hotel Sato. Tulisan di dalamnya adalah pernyataan pribadi Benny yang menuntut kejelasan status hukum hotel tersebut, sehingga kemudian menjadi dasar laporan pencemaran nama baik oleh pihak manajemen hotel.

Banner itu juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak bertindak atas keberadaan bangunan hotel, serta memuat imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Proses penyitaan disaksikan langsung oleh kedua belah pihak, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan, serta sejumlah anggota Polda Jateng. Situasi sempat menyita perhatian warga sekitar, namun kegiatan berlangsung tertib hingga banner berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Kota AKP Subkhan menegaskan, penanganan perkara ini sepenuhnya dilakukan oleh Polda Jateng. Pihaknya hanya melakukan pendampingan agar proses penyitaan berjalan lancar dan kondusif.

“Kami hanya mendampingi, karena yang menangani dari Polda,” ujar AKP Subkhan.

Banner tersebut disita sebagai barang bukti dalam penyidikan laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Sementara itu, pemilik rumah yang bersengketa dengan pihak hotel, Benny Gunawan Ongkowijoyo, mengaku tidak mempermasalahkan penyitaan tersebut. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan jika diminta oleh penyidik.

“Tidak apa-apa diambil untuk barang bukti, tetapi saya minta diberitahu terkait hasilnya setelah proses penyidikan nanti,” ujar Benny.

Benny menambahkan, dirinya tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, bahwa izin operasional Hotel Sato telah dicabut sejak 2023. Ia juga menolak jalan damai selama pihak hotel belum memenuhi tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam gugatan perdatanya.

“Damai itu artinya Sato harus memberikan ganti rugi yang sudah dihitung, sekitar Rp 2 miliar lebih, angka tersebut sebagai bentuk ganti rugi material dalam hitungan yang dilakukan sekitar 5 tahun yang lalu. Ttapi dari sana hanya menawarkan Rp 300 juta,” terangnya.

Benny menyebut, sebelumnya upaya mediasi sempat difasilitasi oleh Polda Jateng. Namun mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan hingga kini.

“Karena pihak hotel belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah secara adil,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.