Benny Menang PK, Hotel Sato Balas PK Kembali, Pemkab Kudus Dinilai Tak Tegas

oleh -2,267 kali dibaca
Benny Gunawan Ongkowidjojo, warga yang mengaku rumahnya menjadi korban terdampak atas pembangunan The Sato Hotel Kudus selaku pemohon pembatalan IMB di depan banner protes yang dipampang didepan rumahnya (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Meski upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Benny Gunawan Ongkowidjojo berhasil memaksa Mahkamah Agung (MA) membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato yang diterbitkan oleh Pemkab Kudus, protes warga tetap berlanjut.

Pasalnya, meski putusan PK tersebut telah memenangkan pihak Benny, Namun Hotel Sato kini mengajukan PK baru, sementara Pemkab Kudus dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

Warga yang terdampak pembangunan Hotel Sato, termasuk Benny Gunawan, kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Kudus yang dianggap lamban dalam menegakkan keputusan MA.

“IMB hotel itu sudah dicabut oleh MA, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah, saya sangat sangat kecewa,” ujar Benny, Kamis (15/08/2024).

Menurut Benny, kondisi bangunan hotel yang terletak di Jalan Pemuda, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kudus, sudah mulai miring ke barat dan menyebabkan kerusakan serius pada rumahnya.

“Kerusakan konstruksi rumah saya semakin parah, sementara hotel itu masih terus beroperasi meski bangunannya sudah tidak seperti semula,” tambahnya.

Sebagai bentuk protes, Benny memasang banner besar di depan rumahnya yang berisi tuntutan agar pihak terkait segera bertindak. Banner tersebut berbunyi,

“Gedung Hotel Sato melanggar Undang-undang dan tidak punya IMB. Pemda tutup mata dengan membiarkan operasional dan tidak membongkar bangunannya juga, ada apa?” keluhnya.

Kuasa hukum Benny, Budi Supriyatno, juga mengkritik pengajuan PK oleh pihak Hotel Sato atas putusan PK yang sudah dijatuhkan sebelumnya.

“Peninjauan Kembali yang telah diputuskan MA seharusnya dilaksanakan, tapi pihak Hotel Sato Kudus justru mengajukan PK atas PK nomor: 212 PK/TUN/2023. Ini sangat mengkhawatirkan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kudus,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa PK kedua ini merupakan hal yang aneh dan tidak seharusnya menghentikan proses penegakan hukum yang sudah berjalan. “Ini terkait hukum administrasi. Kalau IMB-nya sudah dicabut, ya penegakan Perda harus tetap jalan,” tegasnya.

Sementara ini, Budi menyatakan pihaknya memilih untuk menunggu keputusan MA atas pengajuan PK baru tersebut, yang sudah diajukan pada 27 Mei 2024 lalu.

“Dalam hal ini kami menunggu keputusan MA yang sampai saat ini belum ada jawaban,” ujarnya.

Menanggapi situasi ini, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo, mengatakan bahwa PK baru yang diajukan Hotel Sato didasarkan pada bukti baru (novum) yang dimiliki pihak hotel. Mengenai keberlanjutan operasional hotel, Adi menjelaskan bahwa yang dicabut adalah IMB, sementara Nomor Induk Berusaha (NIB) milik hotel tersebut belum dicabut.

“NIB itu merupakan bukti legal atas kegiatan usaha Hotel Sato,” jelas Adi.

Adi juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kudus telah berkoordinasi secara tertulis dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat terkait status NIB Hotel Sato, namun hingga kini belum ada tanggapan.

“Keputusan pengadilan tentang IMB yang harus dicabut sudah kita laksanakan, tapi untuk NIB, kami menunggu jawaban dari BKPM,” terangnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.