Berantas Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus Akui Kesulitan Tangkap Pemodal

oleh -442 Dilihat
Kepala Seksi Intelijen Penindakan KPPBC Kudus, Indra Gunawan saat menunjukkan cara mengidentifikasi cukai palsu dan asli kepada awak media (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, hingga 27 Juni 2019 tercatat telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 62 penindakan terhadap sejumlah pengusaha rokok ilegal.

Dalam operasinya Bea cukai berhasil mengamankan sebanyak 10.108.080 batang rokok jenis SKM. Kemudian sebanyak 3.440 batang rokok jenis SKT, serta sebanyak 2.426.000 bungkus/gram tembakau iris.

Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir sebesar Rp 7.36 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,87 miliar yang berhasil diamankan dari pembuat rokok illegal di wilayah Desa Kriyan dan Robayan Kecamatan Kalinyamatan Jepara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, Imam Prayitno melalui Seksi Intelegen Penindakan, Indra Gunawan saat ditemui sejumlah awak media dikantornya, siang tadi, Rabu (03/07/2019).

Indra mengaku hingga saat ini pihaknya masih kesulitan dalam menemukan pemodal rokok ilegal. Sistem transaksi terputus diklaimnya sebagai foktor utama sulitnya pelacakan dalang dibalik peredaran rokok ilegal.

Meski kerap melakukan pengungkapan kasus produksi dan peredaran rokok ilegal. Indra mengungkapkan selama ini tersangka yang ditangkapnya hanya  orang suruhan dan bukan pemodal.

“Sistem transaksinya terputus, sehingga antara pelaku satu dan lainnya tidak saling mengenal. Kebanyakan dari mereka yang hanya mengenal satu orang diatasnya, itupun mereka tidak mengetahui secara jelas identitas orang tersebut,” jelas dia.

Dicontohkannya, seperti pekerja pengepakan rokok di Desa Robayan dan Kriyan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, yang beberapa waktu ditindak pihaknya. Mereka hanya mengetahui nama panggilan, nomor handphone dan ciri-ciri orang yang menyetorkan rokok ilegal ke rumahnya.

“Kebanyakan nama yang digunakan adalah nama samaran, begitupun dengan alat transportasinya yang rata-rata adalah sewaan. Hal inilah yang kerap membuat kami kesulitan,” terangnya.

Dia mengaku, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam bisnis ini. Hanya saja, hingga kini Bea Cukai tidak memiliki bukti yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap orang tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Penindakan KPPBC Kudus, Indra Gunawan  saat menunjukka barang bukti hasil tangkapan rokok ilegal hingga akhir Juni 2019 (Foto: YM)

“Saya yakin untuk pelakunya masih orang-orang yang sama. Sejumlah informasi mengarah pada seseorang, hanya saja kami tidak memiliki bukti kuat untuk penindakan,” tandasnya.

Kendati begitu, Indra mengaku optimis akan menangkap pemodal rokok ilegal diwilayah kejanya. Terlebih saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait. Seperti Pajak, PLN dan perbankan.

“Informasi dari instansi-instalasi ini bisa menjadi bahan pelacakan. Misalnya si A kerja sebagai petani, tetapi punya tabungan yang begitu besar di Bank. Ini sumbernya dari mana? Ini bisa ditelusuri, apakah ada kaitan dengan industri rokok ilegal atau tidak. Untuk penindakannya itu nanti bisa dari Bea Cukai maupun Pajak,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.