Kudus, isknews.com – Suasana sempat alot dan panas saat sejumlah warga yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Undaan Lor Sadar hukum menggelar audiensi yang bertemakan klarifikasi atas dugaan penggunaan dana yang dituduhkan digunakan untuk keperluan pribadi dan mark up oleh Kepala Desa (Kades) Undaan Lor Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
Edi Pranata, Kades Desa tersebut, akhirnya menanggapi tuntutan klarifikasi warga setelah sebelumnya sempat tidak hadir dengan alasan menghadiri undangan acara yang sudah lebih dahulu di jadwalkan untuk dihadirinya.
Audiensi digelar di aula balai desa,diahdiri sejumlah pihak dan dijaga oleh sejumlah aparat keamanan, begitu acara dibka sejumlah warga meminta kejelasan nasib dana progam Petani Pemakai Air (P3A) senilai Rp. 1 miliar yang disetorkan kepada Pemerintah Desa.
“Uang yang disetorkan ke Desa sebanyak Rp. 1 miliar. Jika Rp. 368 ini digunakan untuk lomba desa, lalu sisanya pertanggungjawabannya seperti apa?,” ujar Rifan Khamim motor Aliansi warga.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Khamim juga menanyakan rincian dana P3A senilai Rp. 368 juta yang digunakan Pemerintah Desa guna pembangunan infrastruktur desa dalam kegiatan Lomba Desa tahun 2016 silam. Dan menagih hutang pribadi Kepala Desa Undaan Lor, Edy Pranata senilai Rp. 368 juta kepada Pemerintah Desa yang dijadwalkan akan dilunasi pada akhir masa jabatannya.
“Di Kepolisian tercatat diatas materai jika Kepala Desa Undaan Lor hutang senilai Rp. 368 juta kepada Pemerintah Desa dan akan dilunasi pada 27 Juni 2019 lalu. Tetapi sampai sekarang hutang tersebut belum juga dilunasi,” katanya dengan nanda tinggi.
Usai melalui perdebatan alot tiada titik tengah. Hamim menilai Pemerintah Desa tidak dapat memberikan penjelasan penggunaan dana P3A senilai Rp. 1 miliar itu dan Kades tidak mau mengaku berhutang kepada Pemerintah Desa.
Sehingga, pihaknya rencananya akan melakukan konsultasi dengan Pemkab dan memproses hukum permasalahan ini.
“Rencana kami mau melakukan audiensi dengan Pemkab Kudus. Segera kami akan kirim surat tembusan ke Camat dan Kepolisian. Hukum harus kita tegakkan bukan dimanipulasi dengan data-data yang telah direkayasa,” katanya.
Menanggapi acaman ini, Kades Undaan Lor, Edy Pranata menanggapinya dengan santai. Menurutnya jabawan yang diberikan pihaknya telah jelas dan didasarkan pada fakta real di lapangan.
“Semua kegiatan itu telah dilaksanakan, mereka juga tahu realnya seperti apa,” katanya.
Kepada awak media Edy menegaskan jika hutang yang dilakukan dirinya bukan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Melainkan untuk menutup kekurangan dana dalam pagelaran Lomba Desa tahun 2016 lalu.
“Saya tidak memiliki hutang dengan Pemerintah Desa. Dana P3A senilai Rp. 368 juta itu saya gunakan untuk kepentingan bersama. Yakni membangun gapura, balai desa dan urug bahu jalan. Untuk mensukseskan lomba desa,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edy sempat meminta maaf kepada masyarakat jika pengurusan lomba desa terjadi kesalahan regulasi. Yang mana uang P3A tidak seharusnya digunakan membangun infrastruktur non pertanian. (YM/YM)