Kudus, isknews.com- Tim Hukum Paslon 01, Samani Intakoris-Bellinda Putri, memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 02, Hartopo-Mawahib, kepada Bawaslu Kudus. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa Paslon 01 telah melakukan kampanye di zona terlarang dan menggunakan dana APBD untuk kegiatan kampanye di Alun-Alun Simpang 7 Kudus.
Wiyono SH, Ketua Tim Hukum Paslon 01, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, kunjungan Paslon 01 ke Alun-alun Simpang 7 pada 26 September 2024 bukan termasuk kegiatan kampanye.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 PKPU No. 13 Tahun 2024, kampanye harus mencakup penyampaian visi, misi, dan program. Pada kunjungan tersebut, tidak ada kegiatan meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi atau program,” kata Wiyono dalam konferensi pers dengan media, Kamis (10/10/2024).
Bersama timnya ia menegaskan bahwa kunjungan Samani Intakoris tidak memenuhi definisi kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU.
“Alasannya karena beliau (Samani Intakoris) tidak sedang meyakinkan pemilih, dan tidak sedang menawarkan visi, misi, dan program bupati dan wakil bupati secara kumulatif,” lanjutnya.
Dengan dasar tersebut, kuasa hukum Paslon 01 menegaskan bahwa apa yang dilakukan Samani di warung angkringan tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye atau penggunaan zona terlarang untuk kegiatan politik.
Lebih lanjut, Tim Hukum Paslon 01 juga memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggunaan fasilitas dan dana APBD. Tuduhan tersebut dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 02 dengan menyebut bahwa Paslon 01 menggunakan expo yang didanai oleh APBD Kabupaten Kudus sebagai ajang kampanye.
“Tuduhan penggunaan dana APBD untuk kegiatan kampanye juga tidak terbukti. Paslon 01, katanya, melakukan kunjungan sehari sebelum acara “Muria Summer Festival UMKM & Expo” yang didanai APBD berlangsung pada 27-29 September 2024,” jelasnya.
Ditekankannya, kunjungan paslon 01 dilakukan pada 26 September 2024, atau sehari sebelum kegiatan Muria Summer Festival UMKM & Expo digelar di Alun-Alun Simpang 7 Kudus.
Sementara expo yang didanai oleh APBD Kudus dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke-475, baru diadakan pada 27-29 September 2024.
“Sehingga, secara tempus delicti tidak terbukti melanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Paslon 01 pada saat itu bukanlah pengguna anggaran APBD Kabupaten Kudus dan juga tidak menjadi bagian dari tim pelaksanaan kegiatan Muria Summer Festival UMKM & Expo.
“Selain itu, paslon 01 juga tidak menggunakan fasilitas khusus yang dimiliki oleh Pemkab, kecuali fasilitas publik yang accessible bagi siapapun warga masyarakat,” lanjutnya.
Dengan berbagai dalil tersebut, Tim Hukum Paslon 01 menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Paslon 01 tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye Pilkada Kudus 2024 yang difasilitasi atau didanai oleh APBD.
“Dengan berbagai dalil di atas dan pertimbangan alat bukti, pengaduan Tim Hukum Paslon 02 kami nilai belum cukup memiliki dasar hukum yang memungkinkan pihak Bawaslu menindaklanjuti pelaporan tersebut, baik secara formil maupun materiel,” jelas Wiyono.
Tim Hukum Paslon 01 berharap agar Bawaslu Kudus bisa bersikap tegas, profesional, dan obyektif dalam menangani laporan tersebut, serta melihat secara detail fakta-fakta yang ada di lapangan.
Wiyono juga memastikan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan Bawaslu dalam proses klarifikasi.
“Jika nanti Bawaslu memanggil Samani untuk dimintai keterangan, beliau akan hadir bersama kami kuasa hukum, karena kami menghormati keputusan Bawaslu,” tegasnya.(YM/YM)