BPJS Bantah Konten Poster Berisi Sangsi Persulit Layanan Publik Bagi Non Peserta

oleh -362 Dilihat

Kudus, isknews.com – Jagad media sosial di wilayah Kudus dan sekitarnya di ramaikan dengan postingan  capture sebuah poster yang sepertinya diambil dari gambar yang ditempel di dinding, Dalam poster tersebut tertera informasi bahwa bagi masyarakat yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019, maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Poster bertuliskan pemberitahuan dengan kop  BPJS Kesehatan itu pada kolom bagian bawah tertera tulisan “Penduduk yang belum mendaftarkan diri dan anggota keluarganya setelah tanggal 1 januari 2019 dikenakan sanksi adminitrasi berupa pencabutan layanan publik tertentu. Meliputi Izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)”.

Menanggapi hal tersebut, Rachmadi Dwi P, Kabid SDM Umum dan Komlik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus menegaskan jika informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, informasi tersebut bukan dari BPJS Kesehatan. Poster tersebut dibuat oleh pihak lain tanpa konfirmasi ke BPJS Kesehatan.

“Sebenarnya ini info yg dulu pernah muncul terkait pengenaan sanksi bagi warga yg belum mendaftar menjadi peserta, saat ini poster tersebut telah dicabut. Diharapkan kedepannya tidak terjadi hal serupa,” jelas Rahmadi, Kamis (20/12/2018).

“Dari hasil penyelidikan teman-teman di lapangan, itu merupakan poster yang di tempel di daerah Losarang Indramayu, yang dilakukan oleh kader JKN Losarang yang atas inisiatif sendiri dan di pasang dilingkungan rumahnya dan tidak melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan terkait konten dari poster tersebut,” katanya.

“Tadi malam poster tsb sdh dicabut oleh kader yang bersangkutan,” tambah dia.

Rahmadi menjelaskan,  penerapan sanksi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau lebih dikenal dengan peserta perorangan bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Melainkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah. Baik dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

“Adapun ketentuannya mengenai sanksi telah dijabarkan dalam perpres no 82 tahun 2018. Serta kami sudah berkoordinsi dengan pemerintah,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, apabila sanksi tersebut waktunya akan dilakukan, maka BPJS kesehatan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada intansi terkait.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait sanksi tersebut. Hanya saja kewenangan tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Misalnya disebutkan sanksinya ada tidak menertibkan izin IMB. Itu yang memiliki kewenangan instansi terkait bukan dari BPJS. Kami masih menunggu,” tandasnya. (YM/YM)

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.