Bupati Kudus Perintahkan Pembubaran Lapak “Sekretariat” PKL CFD Usai Pungutan Rp100 Ribu Viral

oleh -41 Dilihat
Suasana di CFD Kab. Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menginstruksikan pembubaran lapak yang selama ini diklaim sebagai sekretariat Paguyuban PKL Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, setelah muncul polemik pungutan Rp100 ribu kepada pedagang yang viral di media sosial.

Instruksi tersebut diberikan setelah pemerintah daerah mengetahui adanya penarikan uang di luar retribusi resmi yang ditetapkan. Pemkab Kudus menegaskan tidak mentolerir pungutan liar oleh pihak mana pun, termasuk organisasi masyarakat maupun paguyuban.

Kami tidak mentolerir ormas maupun paguyuban. Kalau melanggar aturan silakan diproses hukum,” ujar Bupati Sam’ani, Kamis (30/4/2026).

Wilayah yang dipersoalkan berada di Jalan Ahmad Yani yang setiap Minggu pagi menjadi lokasi Car Free Day. Lapak tersebut selama ini disebut sebagai sekretariat paguyuban PKL, dan pedagang yang menempati lokasi itu diminta membayar iuran Rp100 ribu.

Menindaklanjuti instruksi bupati, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus langsung melakukan koordinasi dengan paguyuban terkait serta Inspektorat. Hasil pertemuan menyepakati bahwa lapak tersebut tidak lagi diklaim sebagai lapak khusus paguyuban.

Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, mengatakan polemik terkait pungutan tersebut sudah diluruskan melalui pertemuan bersama pihak terkait.

Itu kemarin kita sudah ada pertemuan dengan paguyuban dan inspektorat juga kaitannya dengan lahan di situ. Jadi silakan nanti masyarakat yang mau makai,” ujar Agus.

Agus mengaku baru mengetahui adanya penarikan Rp100 ribu bagi PKL yang menempati area tersebut. Ia menegaskan bahwa Dinas Perdagangan hanya menarik retribusi resmi sebesar Rp2 ribu per meter per hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Saya juga baru di Bidang PKL, jadi memang baru tahu ada iuran di luar retribusi ya kemarin itu,” tandasnya.

Ke depan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan area CFD. Seluruh pedagang yang berjualan di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan dr. Ramelan akan dikenakan tarif retribusi yang sama sesuai peraturan daerah.

Saat ini, jumlah pedagang yang tercatat sebagai PKL CFD di Jalan Ahmad Yani sekitar 300 pedagang, sedangkan di Jalan dr. Ramelan sekitar 285 pedagang.

Dinas Perdagangan juga menerapkan aturan penataan pedagang. PKL yang tidak berjualan selama empat kali berturut-turut akan dicoret dari daftar pedagang CFD agar lokasi dapat dimanfaatkan pedagang lain yang membutuhkan.

Sebelumnya dalam klarifikasinya yang dilansir sejumlah media, Ketua Paguyuban PKL CFD Kudus, Yanuar Hilmi, menyebut peristiwa tersebut dipicu oleh miskomunikasi dan bukan kejadian baru.

Diwawancarai pada Selasa (28/4/2026), Yanuar menjelaskan bahwa video yang beredar luas di media sosial sebenarnya merupakan rekaman lama yang terjadi pada September 2025, namun baru kembali diviralkan belakangan ini.

Intinya memang terjadi miskomunikasi. Video itu bukan kejadian baru, tapi peristiwa lama yang diangkat kembali,” ujarnya.

Ia juga meluruskan bahwa sosok berinisial Y yang muncul dalam video tersebut bukanlah pedagang resmi CFD Kudus. Menurutnya, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota dan tidak memiliki lapak tetap di kawasan CFD.

Yang bersangkutan bukan pedagang CFD. Dia tidak punya lapak, tapi ingin menggunakan lapak sekretariat,” jelasnya.

Yanuar menerangkan, lapak sekretariat yang berada di Jalan dr. Ramelan dan depan Toko Sidodadi memang dikelola oleh paguyuban. Penggunaan lapak tersebut diperbolehkan, namun ada kesepakatan internal terkait iuran kas bagi pedagang yang memanfaatkannya.

Iuran itu khusus bagi yang memakai lapak sekretariat, dan sudah menjadi keputusan pengurus. Nominalnya tidak ditentukan secara pasti,” ungkapnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.