Dewan Pengupahan Sepakati UMK Kudus Naik 8.51 Persen Jadi Rp. 2.218.451.95.

oleh -1,649 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, menanggapi Keputusan Kementrian Ketenagakerjaan yang tercantum dalam Surat Edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, menyebutkan bahwa pada tahun 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia mengalami kenaikan.

Kenaikan tersebut adalah sebesar 8,51 persen. Hal ini didasarkan pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 peren dan 5,12 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo (YM/YM)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo mengatakan jika pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan atau Tripatrit pada Senin (21/10). Dimana telah menyepakati adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus sebesar 8,51 persen di tahun 2020.

“Tadi sudah dirapatkan, hasilnya disepakati UMK Kudus naik 8,51 persen,” sebutnya singkat saat dikonfirmasi media ini.

Kabid Hubungan Industri Dinskaerperinkorp dan UKM Kudus, Agus Juanto menyebut dengan adanya kesepakatan ini, UMK Kudus mengalami kenaikan sebesar Rp. 173.984.20. Dari yang mulanya Rp. 2.04 juta, nantinya akan naik menjadi Rp. 2.218.451.95.

Menurutnya penerapan PP Nomor 78 tahun tahun 2015 tentang pengupahan yang menjadikan tingkat kenaikan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto nasional sebagai parameter kenaikan UMK menjadi sebuah keuntungan bagi serikat pekerja.

Pasalnya, jika kenaikan UMK didasarkan pada tingkat lanju inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto Kabupaten. Maka besaran kenaikan UMK di Kudus tahun ini tidak banyak. Mengingat tingkat inflasi di Kudus tahun 2019 sebesar 3,51 dan pertumbuhan produk domestik bruto Kudus sebesar 3,24. Dengan total kenaikan 6,75 persen.

“Nilainya lebih kecil dari standar kenaikan UMK nasional sebesar 8,51 persen,” tandasnya.

Terkait nilai yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus ini, Agus mengatakan nantinya akan segera diusulkan oleh pihaknya ke Plt. Bupati Kudus, HM Hartopo untuk disetujui. Dan kemudian dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk ditetapkan sebagai besaran UMK Kabupaten Kudus pada tanggal 20 November mendatang.

“Setelah pak Hartopo pulang umroh, diperkirakan tanggal 29 Oktober mendatang. Kami akan ajukan usulan nilai UMK tersebut,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.