Kudus, isknews.com – Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran semua produk obat maag dan asam lambung Ranitidin beberapa waktu lalu. Sepertinya tidak memilili pengaruh banyak pada masyarakat Kudus.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, BPOM memberikan tenggat waktu selama 80 hari kerja terhitung sejak 9 oktober untuk recall seluruh produk Ranitidin.
Adapun daftar produk obat maag yang direcall adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Phapros Tbk, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Indofarma.
Dari keterangan BPOM, recall dilakukan lantaran obat tersebut tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA), yang dalam pemakaian jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker. Meskipun di sisi lain, sebenarnya ada takaran NDMA dalam obat tersebut jumlah l masih bisa ditoleransi. Hanya saja, hal itu tidak mengurangi kekhawatiran para pasien.
Menanggapi hal ini, Apoteker Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Siti Musdalifah mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan surat edaran BPOM terkait hal itu. Namun pihaknya, telah mengetahuinya informasi itu dari WA grup para apoteker di Kudus.
Menurutnya, Ranitidin injeksi tidak diperjualbelikan secara ecer di apotik-apotik di Kabupaten Kudus. Tetapi diperjualbelikan ke langsung dari Apotik ke Rumah Sakit.
“Itupun peminatnya sangat jarang,” katanya, sembari mengatakan saat ini rumah sakit – rumah sakit telah beralih menggunakan obat lain yang lebih aman.
Sedangkan untuk jenis Rinadin Sirup 75 mg/5 ml, dia menegaskan penjualannya hampir tidak ada Kudus. Sementara untuk Ranitidin tablet hingga kini belum ada instruksi apapun dari BPOM sehingga masih dianggap aman.
Dengan adanya keputusan ini, dia menghimbau agar masyatakat tidak perlu resah dan gelisah. Karena pihaknya telah melakukan pemantauan secara berkala terhadap peredaran obat-obat di Kudus. (YM/YM)