Disdukcapil Terima 10 ribu Blangko KTP El

oleh -1,388 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Kekurangan blangko KTP Elektronik yang ada di Jepara sejak akhir tahun lalu, perlahan mulai dipenuhi. April ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara menerima 10 ribu blangko KTP-Elektronik dari Kemendagri. Jumlah 10 ribu ini dipastikan belum bisa memenuhi kebutuhan. Sebab, bila dihitung dari jumlah warga Jepara yang telah menerima Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP El ada sekitar 45 ribu pada bulan lalu.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Jepara, Susetiyo mengatakan, dengan sedikitnya blangko yang diterima ini, pihaknya akan sangat selektif ketika mencetak. Pihaknya mengaku sangat berhati-hati, dalam mencetak agar warga yang antre lebih dulu jadi prioritas. “Secepatnya kita akan memberikan pengumuman kepada daftar antre pencetakan KTP El ini,” katanya.

Susetyo menambahkan, pemberitahuan kepada masyarakat akan dilakukan melalui sms. Mereka yang menerima pesan tersebut akan dipilih sesuai antrean dan secara selektif, agar pemanfaatan KTP El  yang sudah tercetak bermanfaat betul. “Secara teknis, kita akan mengirimkan 100 sms perhari kepada warga. Hal itu disesuaikan dengan kemampuan mesin pencetak KTP El per hari. Jika sesuai estimasi, pencetakan KTP El dengan blangko yang telah dibagikan, akan selesai dalam waktu 3 bulan,” jelasnya.

Susetiyo menyebut, setelah warga menerima pesan singkat dari Disdukcapil mereka diharap tak mewakilkan kedatangan mereka di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jepara. Kemudian mereka diarahkan ke petugas khusus yang telah disiapkan dan melakukan verifikasi faktual.

“Mereka harus tunjukan sms yang kami tujukan kepada personal yang hendak mencetak KTP EL. Kalaupun terpaksa tidak bisa datang, warga bisa mewakilkan kehadiran mereka dengan keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK). Hal itu dapat dibuktikan dengan membawa salinan dokumen tersebut,” imbuhnya.

Selain menunjukan pesan singkat dan dokumen pendukung, warga juga diharuskan membawa potongan tanda terima  yang diterima saat proses perekaman.(ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.