Kudus, isknews.com – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus dari jalur perseorangan, Noor Hartoyo-Junaidi resmi mendaftarkan namanya yang akan maju dalam kontestasi Piemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2018 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus.
Kedatangan bakal calon perseorangan ke Kantor KPU Kudus yang berada di Jalan Ganesha Desa Purwosari Kudus dimeriahkan dengan pawai dokar yang diikuti oleh ratusan simpatisan dan kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo), seperti diketahui meski maju melalui jalur perseorangan Noor Hartoyo adalah ketu DPD Partai Perindo Kudus, sedangkan yang akan mewakilinya Junaedi adalah mantan pejabat ASN di Desa Mlati Lor Kudus.
Pasangan yang menamakan dirinya Harjuna yang merupakan akronim dari Nor Hartoyo, SH – Junaidi, SH sebagai Calon Perseorangan datang ke KPU Kudus untuk menyerahkan berkas syarat dukungan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018-2023, Minggu (26/11/17).

Siang itu pada pukul 14.40 WIB Balon Bupati Harjuna menyerahkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati Kudus dan Wakil Bupati Kudus Th. 2018 berupa, Data dukung B1 KWK ( Data perorangan perdesa se Kecamatan), Fotocopy KTP, Data Soft Copy Silon ( Sistem Informasi Pencalonan ), B2 KWK ( Rekapitulasi Jumlah Data Dukung dan Sebaran ) sejumlah 52. 519 ( Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Belas ) dan sudah tersebar lebih dari 5 Kecamatan.
Diterima langsung oleh ketua KPU Kudus Moh Khanafi yang juga di dampingi para komisioner KPU lainnya, Eni misdayani, Naily Syarifah, Dani Kurniawan dan Syafiq Ainurrindo serta Ketua Panwaslu Kudus Pasanagan Herjuna menyerahkan data dukungan sebagai syarat kelengkapan administratif untuk diverifikasi oleh KPU.
Pasangan Bakal Calon Herjuna sesuai UU yang ditentukan dalam pilkada 2018 dimana harus menyerahkan dukungan sebanyak 45.323 salinan berkas untuk diperiksa
“Alhamdulillah telah kami lampaui, kami menyerahkan berkas secara resmi salinan dukungan dan mohon bisa segera di verifikasi sebanyak 59.430 dukungan,” ujar Noor Hartoyo sumringah.
Ketua KPU Kudus dalam sambutannya menyampaikan, Sesuai dengan tahapan proses penyerahan dukungan dilaksanakan pada tanggal 25 sd 29 November 2017 dan saat ini akan dilaksanakan penyerahan salinan dukungan calon perseorangan pasangan HARJUNA dalam Pilbup Wabup Kudus 2018 .
“Kami akan melakukan verifikasi terkait dokumen dan terkait jumlah minimal yang telah dikumpulkan tim sukses serta penyebaran di 5 Kecamatan, Kita menggunakan prinsip transparansi dalam kegiatan verifikasi dukungan,” ujar Khanafi.
Dilanjutkan dengan penghitungan dokumen fotocopy dukungan persyaratan calon perseorangan oleh perwakilan PPK se Kabupaten Kudus.
Penyerahan data sempat tertunda selama lima belas menitan akibat server aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mengalami gangguan.
“Kami menduga kendala yang terjadi saat mendaftar karena server Silon KPU mengalami gangguan,” kata Nor Hartoyo.
Pasalnya, kata dia, tim teknologi informasi menemukan adanya data dukungan di beberapa desa yang jumlahnya berlipat.
Ia mencontohkan salah satu desa jumlah dukungannya hanya 3.000-an orang, ternyata di Silon membengkak menjadi 6.000-an orang dan kata dia, server KPU tersebut tercatat tengah ada kegiatan perawatan.
Ia berharap, data dukungan yang dijadikan patokan dari “hard copy”, bukan dari Silon karena khawatir terjadi perbedaan jumlah.
Ketua KPU Kudua Moh. Khanafi mengungkapkan bahwa data dukungan yang dijadikan pedoman merupakan data fisik yang diserahkan.
Terkait dengan data dukungan di aplikasi Silon, kata dia, KPU hanya sebatas melihat tanpa bisa mengubah data yang ada.
“Meskipun demikian, bakal calon dari jalur independen perlu memasukan data dukungan di Silon,” ujarnya.
Terkait dengan gangguan yang terjadi pada aplikasi Silon, kata dia, hal itu tentu terkait dengan persoalan teknis.
Hal terpenting, kata dia, data fisiknya memenuhi persyaratan untuk calon perseorangan.
Akhirnya, penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran calon perseorangan, yakni dokumen B1 dan B2 kepada KPU Kudus baru bisa dilakukan pukul 14.18 WIB.
Selanjutnya dilakukan penghitungan berkas dukungan yang diserahkan ke KPU Kudus sebanyak 52.519 dukungan dan melampaui syarat minimal dukungan sebanyak 45.323 dukungan.
Jumlah dukungan tersebut, juga melampaui syarat persebaran minimal sebanyak lima kecamatan, karena persebarannya mencapai sembilan kecamatan.
Hingga tengah malam, masih dilakukan proses penghitungan syarat dukungan dari pasangan Nor Hartoyo-Junaidi. (YM)











