KUDUS – Ketua DPRD Kabupaten Kudus Sementara, Masan mengatakan penyelesaian pekerjaan rumah (PR) peninggalan DPRD periode sebelumnya, menjadi salah satu prioritas pihaknya.
Sederet Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai mendesak, rencananya akan segera diselesaikan oleh para anggota DPRD periode 2019-2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini masih ada sekitar sembilan Ranperda yang nasibnya masih menggantung. Beberapa diantaranya sudah pernah dibahas oleh DPRD, namun gagal disahkan. Dan sebagian lagi ada yang belum terbahas sama sekali.
Saat ditanya terkait, minimnya Perda yang dihasilkan oleh anggota legislatif periode sebelumnya. Masan menegaskan bahwa penilaian kinerja legislatif bukan dilihat dari kuantitas Perda yang dihasilkan. Melainkan dinilai dari kemanfaatan Perda untuk masyarakat.
“Bahas Perda bukan soal banyak atau sedikitnya. Tetapi bagaimana Perda yang kita bahas dan buat bisa bermanfaat dan berdampak positif terhadap kepentingan masyarakat,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP itu.
Menurutnya, penyelesaian sejumlah Ranperda peninggalan dari periode sebelumnya bukan suatu hal yang sulit. Usai turunnya SK rekomendasi pengisi jabatan Ketua dan Wakil DPRD Kudus definitif, dari masing-masing Partai pemenang. Rencananya akan dibentuk komisioner, fraksi, bandan pengelola, badan legislasi, badan musyawarah dan badan anggaran.
“Sementara kita tunggu surat rekomendasi dari Partai pemenang terkait Ketua definitif dulu,” imbuhnya.
Sebagai Pimpinan DPRD Kudus Sementara, Masan berharap kedepan para anggota DPRD terlantik bisa menjalankan tugasnya secara maksimal. Utamanya dalam merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Sudah menjadi sebuah komitmen anggota dewan setelah dilakukannya sumpah dan janji jabatan adalah merealisasikan aspirasi masyarakat yang diwakili,” pungkasnya
Sementara itu mantan Ketua DPRD Kudus, Ahmad Yusuf Roni, yang kini juga terpilih kembali menjadi anggota DPRD periode 2019-2024 membenarkan jika anggota DPRD Kudus baru memperoleh ‘warisan’ salah satunya adalah banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan pembahasannya akibat belum kelarnya pembahasan sejumlah Ranperda tersebut, disebabkan banyak faktor. Salah satunya adalah belum dikirimnya draf oleh Eksekutif.
Selain itu, ada pula Ranperda Inisiatif DPRD yang sampai saat ini belum dibuatkan naskah akademiknya. “Ada juga Ranperda yang merupakan warisan tahun 2018 seperti Raperda tentang Pemberian ASI ekslusif, Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah, Perlindungan Ekosistem Sungai, dan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular. Dan ada pula Ranperda Inisiatif Tentang tentang Disabilitas yang naskah akademiknya belum jadi,”ujarnya.
Dikatakan Yusuf, beberapa Ranperda yang belum disahkan tersebut diakui menjadi catatan bagi kinerja anggota dewan lama. Namun demikian, pihaknya berharap anggota dewan yang akan dilantik mampu menyelesaikan semua PR yang belum beres tersebut.
”Target kami tentunya menuntaskan semua raperda yang sudah masuk dalam usulan. Kami meminta eksekutif segera mengirimkan draft raperda yang telah diusulkan, sehingga bisa segera dibahas oleh DPRD Kudus,” katanya.
Oleh karena itu, Yusuf optimistis semua PR yang ditinggalkan dewan lama akan tetap terselesaikan. Dengan mayoritas orang lama, tentu tak membutuhkan banyak adaptasi lagi untuk bekerja. (YM/YM)










