Edarkan Miras, M Divonis Hukuman 1 Bulan dan Denda Rp 2 Juta

oleh -1,616 kali dibaca
Suasana sidang tipiring kasus peredaran miras yang menjerat M dengan hukuman 1 bulan dan denda Rp 2 juta dengan masa percobaan 2 bulan (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupeten Kudus benar-benar serius dan tak main-main dalam melakukan penegakan perda. Proses penyidikan oleh PPNS telah melimpahkan kasus tersebut ke meja hijau.

Sejumlah kasus pelanggaran perda telah dilimpahkan intansi tersebut ke Pengadilan negeri, termasuk sidang miras hasil operasi Rabu,  23 Mei 2019 dengan tersangka M  warga Desa Jati Wetan tak jauh dari jembatan tanggulangin yang dilaksanakan Selasa, (28/05/ 2019).

Hakim sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Kudus pada sidang tersebut memutuskan terdakwa divonis kurungan 1 bulan dengan masa percobaan selama 2 bulan dan  denda Rp 2 juta selanjutnya barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP  Kabupaten Kudus, Djati Solechah, kepada media ini semalam , menurutnya, Hakim mendakwa yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Perda No 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.

Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP Kudus.bersama sejumlah anggota Polres dan Kodim 0722 Kudus, menggelar operasi antisipasi penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat (17/05/2019).  Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Djati melaksanakan penyisiran terhadap hotel-hotel dan kafe-kafe serta warung remang-remang yang di duga melakukan penjualan miras.

Saat tim menyisir warung di daerah Jati Wetan, khususnya di sekitaran Jembatan Tanggulangin, tim  berhasil menemukan ratusan botol miras dari berbagai ukuran.

“Saat itu warung miras milik M yang berada di jalan bawah jembatan Tanggulangin tersebut, kedapatan menyimpan dan menjual minuman berakohol dengan berbagai jenis. Satpol PP temukan barang bukti berupa 272 botol minuman keras dari berbagai merek yang berhasil diamankan dari warung milik MHJ yang beralamat di Dukuh Tanggulangin Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus,” terang Djati.

Djati Solechah menyatakan institusinya konsisten menegakkan Perda No 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Dia berharap cara ini akan membuat para penyedia dan pengedar miras di Kudus jera.

“Prinsip kami, sepanjang perda masih berlaku belum ada ganti ya harus dilaksanakan. Kami tegakkan dengan segala dinamikanya,” tandas dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.