Film Sosialisasi soal Cukai Ini Penting Diketahui Warga Jojo Kudus

oleh -985 kali dibaca

Kudus,isknews.com – Rangkaian kegiatan pemutaran film atau iklan sosialisasi aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHBCHT) Kudus, kembali berlangsung.

image

Kali ini, akhir pekan warga Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, Kudus, bakal menjadi lokasi penayangan film ini. Tepatnya di lapangan voli Desa Jojo, yang digelar pada Sabtu (16/7/2016), mulai pukul 19.00 WIB.

Kegiatan yang digelar ini, dengan berlandaskan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK 07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kudus Putut Winarno, pemutaran di Desa Jojo ini adalah bagian dari desa-desa yang didatangi, khusus untuk kegiatan pemutaran film sosialisasi tersebut.

”Beberapa waktu lalu, kami sudah selenggarakan kegiatan ini di beberapa desa. Termasuk juga di Desa Jojo ini. Nantinya juga akan ada di desa-desa yang sudah kita tentukan jadwalnya,” terangnya.

Roadshow ke desa-desa ini, menurut Winarno, merupakan cara yang efektif untuk menyosialisasikan aturan penggunaan dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus. ”Dana cukai itu digunakan untuk apa, bagaimana bentuk kegiatannya, dan hasilnya bagaimana, harus diketahui masyarakat. Sehingga salah satu bentuk transparansi yang ada, adalah dengan sosialisasi melalui film ini,” paparnya.

Warga desa yang didatangi sendiri, menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka sangat antusias menyaksikan setiap film yang diputar. Termasuk film iklan sosialiasasi cukai.

Apalagi, Bagian Humas juga memiliki cara tersendiri agar kegiatan itu berlangsung menarik. Yakni dengan mengajak warga setempat untuk menampilkan aneka hiburan, sebagai salah satu penunjang kegiatan pemutaran film.

”Antusiasme warga untuk menyaksikan kegiatan ini, terbilang sangat bagus. Itu sudah kami buktikan di beberapa desa yang digelar kegiatan serupa. Semoga saja di desa-desa selanjutnya, juga terjadi hal yang sama. Warga tetap antusias,” katanya.

Film soal cukai yang disajikan dengan bahasa Kudusan ini, memang enak dilihat atau disaksikan. Warga juga bisa memahami dengan baik, maksud dan tujuan dari sosialisasi tersebut.

Ramainya warga yang datang ke setiap pemutaran film, memang merupakan salah satu bukti bahwa sosialisasi dengan menggunakan media yang berbeda, bisa sangat menarik. ”Kami memang selalu membuat sosialisasi dengan berbagai media, supaya bisa membuat masyarakat paham akan arti penting aturan DBHCHT,” jelas Winarno.

Setelah Desa Jojo, kegiatan serupa juga akan digelar di Desa Kedungsari (Gebog) pada 19 Juli 2016, Desa Gribig (Kaliwungu) pada 23 Juli 2016, dan Desa Besito (Gebog) pada 27 Juli 2016. Kemudian Desa Kirig (Mejobo) pada 30 Juli 2016, Desa Pladen (Jekulo) pada 6 Agustus 2016, dan Desa Honggosoco (Jekulo) yang belum ditentukan tanggalnya.

”Kita juga rencananya akan menyambangi empat desa lainnya. Namun menyesuaikan tanggal yang ada terlebih dahulu. Karena kita ingin kegiatan ini benar-benar bisa memberi manfaat kepada warga yang ada di Kudus,” imbuh Winarno. (HMS/SOS/CUK)
Editor: Merie

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :