Garasi Rumah Disulap Jadi Tempat Oplos LPG, Polisi Sita Alat Suntik dan Timbangan

oleh -834 Dilihat
konferensi pers bersama Polres Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Polres Kudus mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kasus tersebut dibongkar jajaran Satreskrim setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus, Rabu (5/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari pengaduan warga yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satreskrim melakukan pengecekan dan mendapati kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi di garasi rumah milik pelaku,” jelasnya.

Adapun lokasi kejadian berada di garasi rumah tersangka di Desa Prambatan Kidul RT 08 RW 03, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku tengah melakukan proses penyuntikan gas. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan alat suntik gas, satu buku catatan, satu bungkus plastik segel, satu unit timbangan elektronik, dua unit kipas angin, 20 tabung LPG ukuran 12 kg, 100 tabung LPG 3 kg bersubsidi, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 warna silver yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan hasil penyuntikan.

Kapolres menjelaskan, hasil penyuntikan tersebut kemudian dijual dan didistribusikan ke sejumlah toko kelontong di wilayah Kudus dan Kabupaten Pati. Motif pelaku murni ekonomi, yakni untuk mencari keuntungan.

Rata-rata dalam satu minggu pelaku menggunakan sekitar 100 tabung LPG subsidi 3 kilogram dan menghasilkan sekitar 20 tabung LPG 12 kilogram. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp40 ribu per tabung 12 kilogram,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berjalan kurang lebih satu setengah bulan. Tabung LPG 3 kilogram diperoleh pelaku dengan membeli dari pengecer, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari barang subsidi pemerintah. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.