Gugatan Ketiga Penerbitan IMB The Hotel Sato Kudus, Kembali Majelis Hakim PTUN Gelar Sidang di Tempat

oleh -163 Dilihat
Majelis Hakim PTUN Semarang bersama para pihak dan Tim Kuasa Hukum mereka saat pelaksanaan sidang ditempat atas obyek perkara penerbitan IMB The Sato Hotel Kudus (YM/YM)

Kudus, isknews.com – Suasana jalan Pemuda Kudus tepatnya di luar depan ruang loby The Hotel Sato Kudus sempat tersendat saat sejumlah Tim Majelis Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bersama para pihak dan Tim Kuasa Hukum mereka sedang melaksanakan sidang ditempat atas obyek perkara yang sedang digugat oleh seorang warga.

Pasca tidak diterimanya gugatan gugatan warga atas nama Benny Gunawan Ongkowidjojo terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Hotel Sato ditingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Surabaya dinilai oleh Majelis Hakim PT TUN karena dinilai sebagai tak memiliki legal standing.

Gugatan Benny saat itu yang mengaku bahwa, kediamannya rusak sebagai akibat korban pembangunan The Hotel Sato Kudus menurut Kuasa Hukum Pemkab Kudus dinilai oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya tidak bisa membuktikan IMB bangunan kediamannya, sehingga dinyatakan tak memiliki legal standing untuk mempermasalahkan kasus IMB The Sato Hotel,” tuturnya.

Merespon hal itu, saat ini kembali para korban mengajukan gugatan atas penerbitan IMB hotel tersebut,. Kali ini dengan obyek penggugat baru yakni Beny Djunaedi di Pengadilan tingkat pertama PTUN di Semarang.

Seperti Benny Gunawan, Beny Djunaedi yang juga kediamnnya rusak akibat pembangunan hotel menilai pembangunan hotel dan IMB yang telah diterbitkan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

The Sato Hotel sendiri berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 77, Desa Kramat, Kecamatan Kota sedangkan penggugat Beny Djunaedi lokasi rumahnya berada tepat di sisi utara The Sato Hotel.

Kuasa Hukum Beny Djunaedi, Budi Supriyatno menjelaskan, warga sudah mengajukan gugatan terhadap IMB The Sato Hotel sejak awal pembangunannya yakni pada tahun 2017. Total ada tiga gugatan ke pengadilan yang telah dilakukan warga sekitar hotel tersebut.

“Gugatan pertama sudah dimenangkan oleh warga dan Pengadilan memerintahkan Pemda Kudus harus membatalkan dan harus mencabut IMB The Sato Hotel. Tetapi Pemda Kudus malah mengeluarkan IMB yang kedua,” jelasnya.

Selanjutnya, warga melakukan gugatan kedua kalinya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Namun, gugatan tersebut tidak diterima pengadilan dengan alasan penggugat tidak memiliki IMB bangunan rumahnya.

“Ini kami melakukan gugatan yang ketiga kalinya atas nama Beny Djunaedi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan nomor 27/G/2023/PTUN. Kami juga sudah menyiapkan bukti baru, sudah ada IMB dan PBB warga,” terangnya.

Dirinya menegaskan, tuntutannya dalam gugatan terbaru ini yaitu IMB kedua harus dicabut atau dibatalkan. Menurutnya, IMB ini tidak bermuatan hukum karena terbit setelah bangunan sudah berdiri.

Selain itu, IMB tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena gedung The Sato Hotel Kudus tidak memiliki garis sepadan. Dimana garis sepadan itu mengatur batasan bangunan gedung dengan lahan kanan, kiri, depan dan belakang yang boleh dan tidak boleh dibangun dan berfungsi sebagai daerah hijau dan resapan air, jarak minimal garis sempadan antara bangunan dengan jalan, garis batas yang didirikan dengan persil tetangga.

“Tapi bangunan gedung hotel ini tidak memiliki garis sepadan dan justru menempel dengan dinding rumah warga,” ujarnya.

Ia melanjutnya, amblesnya gedung hotel berdampak pada tanah milik tetangga sebelahnya ikut ketarik ambles dan menarik bangunan rumah milik tetangga yang bersebelahan. Akhirnya menjadikan bangunan rumah warga ikut rusak parah hingga struktur pondasi putus.

“Sekarang kerusakan tambah parah, kalau dibiarkan bisa roboh rumahnya. Apalagi kerusakannya ini terus terjadi selama empat tahun,” paparnya.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.