Hakim Sebut Harusnya Penyidikan Kasus Penganiayaan Warga Temulus Tak Sulit, Mengapa Prosesnya Hingga Setahun

oleh -231 Dilihat
Suasana persidangan ke 4 Kasus penganiayaan warga Temulus yang agendanya mendengarkan keterangan dua orang saksi, Senin 16/01/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sidang kasus penganiayaan anak dibawah umur warga Desa Temulus, Kecamatan mejobo, Kudus, Muhammad Lutfi Faiz (19) oleh sekelompok pemuda dengan terdakwa tunggal MM (20) di Pengadilan Negeri (PN) Kudus kini memasuki persidangan ke empat dengan agenda melanjutkan mendengar keterangan para saksi, Senin (16/01/2023).

Setelah sebelumnya mendengar keterangan 4 saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Mukhlisin, SH. Hari ini majelis hakim melanjutkan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi lagi yakni Suratman dan Darmu’in.

Keduanya adalah para tetangga korban yang mengaku sempat melihat terdakwa dan temannya di malam kejadian penganiayaan pada (02/12/2021) lalu setelah peristiwa pengeroyokan yang terjadi di sisi jalan kompleks perkantoran Mejobo depan kantor Samsat ikut Kelurahan Mlati Kidul Kudus.

Dari pantauan media ini, bangku pengunjung persidangan terlihat penuh oleh warga dan mahasiswa Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi yang tertarik dan berminat mengikuti perkembangan persidangan kasus yang sempat dinilai lambat penanganannya oleh pihak keluarga korban ini.

Namun menariknya pada pengambilan keterangan para saksi ini, majelis hakim yang diketuai oleh Wiyanto, S.H., M.H selain mempertanyakan peran terdakwa MM, majelis masih berfokus pada peran dan keberadaan HD alias Dongso pada malam kejadian tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, HD alias Dongso adalah pihak terlapor yang menurut para saksi memiliki peran dominan ikut serta menganiaya dan mengeroyok korban. Namun oleh polisi tidak dijadikan sebagai tersangka dan sempat membuat majelis hakim keheranan.

Hal itu dikarenakan kedua saksi tersebut mengaku sempat melihat HD alias Dongso pada malam itu usai meletakkan tubuh korban Lutfi yang sudah tak sadarkan diri diteras rumahnya. Akibat dikeroyok beramai-rami oleh 6 orang termasuk dua pemuda yang diketahui merupakan tetangganya sendiri yakni MM dan HD.

Pada keterangan saksi Suratman, ia mengaku sempat melihat sebuah sepeda motor dengan berboncengan tiga orang melewati jalan di sebelah rumahnya yang diketahui bahwa itu adalah sepeda motor milik korban.

Sementara saksi yang lain Darmuin mengaku melihat motor yang ditunggangi oleh 3 orang tersebut melewati jalan ke arah rumah korban, dengan pengemudi motor sekilas yang diyakininya adalah HD alias Dongso. Sedangkan yang membonceng di jok paling belakang jelas adalah terdakwa MM.

“Hemat saya kasus ini adalah kasus yang tidak berat, mudah bagi penyidik untuk mengungkapnya, tapi kenapa proses penyidikan kasus ini sampai satu tahun, ada apa ini?” ujar Hakim ketua Wiyanto SH, Senin (16/01/2023).

Sementara itu Tim Kuasa hukum korban yang dipimpin oleh Prima Sita Aditya, S.H mengatakan, bahwa sejumlah saksi mengatakan usai penganiayaan tersebut korban berada dalam kondisi berkurang kesadarannya atau koma selama hampir 5 hari, lalu dirawat di ruang perawatan selama 7 hari sehingga praktis kliennya ini 11 hari berada di Rumah Sakit Umum Loekmono Hadi Kudus.

Kondis korban Muhammad Lutfi Faiz saat lima hari koma usai dianiaya oleh sejumlah pemuda (kiri) dan kondisi hari ke enam setelah dipindahkan di ruang kamar perawatan (Foto: istimewa/keluarga)

“Hal ini sebagai bentuk bantahan atas pengakuan saksi Nando yang katanya sempat berkomunikasi di media sosial dengan korban di hari kedua. Padahal dihari kedua itu korban kondisinya sedang tak berdaya akibat luka-luka yang dideritanya. Ibunyalah yang sering menjawab status atau masanger dari kawan-kawan korban, karena memang itu HP milik ibunya,” terang Prima.

Kemudian menurut Prima, tadi pada saat pemeriksaan saksi Darmu’in, tetangganya itu menjelaskan bahwa dirinya yang baru pulang dari tempat kerja melihat korban tergeletak lalu sempat mengangkat tubuh korban yang muntah, namun menurutnya tidak mecium adanya bau alkohol.

“Hal ini jelas memperkuat bahwa korban tidak berada dalam pengaruh minuman beralkohol pada saat kejadian, apalagi korban sempat mengantar dua orang kawannya kerumah mereka masing-masing,” tandas Prima yang hadir bersama timnya di PN Kudus. (YM/YM)




KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.