Hingga Batas 1 Desember, Semua Parpol Sudah Perbaiki Berkas TMS Ke KPU Kudus

oleh -302 Dilihat

Kudus, isknews.com – Akhirnya batas tanggal 1 Desember 2017 untuk Partai Politik (Parpol) memperbaiki berkas pendaftaran bagi beberapa berkas yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga pukul 00.00 dini hari telah terlewati, dan hampir semua Parpol telah melakukan dan mengembalikan berkas perbaikannya ke KPU Kudus.

Moh Khanafi ketua KPU Kudus yang pada dini hari pada tanggal merah itu masih berada di kantornya mengatakan, ” Sebelumnya dari 14 parpol, terdapat enam parpol yang tidak memenuhi syarat ambang batas minimal jumlah keanggotaan dan dua parpol di antaranya semua anggotanya dinyatakan TMS kini telah mengembalikan dan memeperbaiki berkas mereka,” katanya. Sabtu (02/12/17).

” PAN parpol yang semua anggotanya sempat dinyatakan TMS, kartu tanda anggota (KTA) dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) nomor KTA tidak sama karena di Sipol sembilan digit, sedangkan di KTA ada 13 digit,” juga telah memperbaiki berkasnya.

Menurut Khanafi, meski telah diserahterimakan berkas-berkas parpol yang dianggap TMS namun parpol memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan perbaikan atas hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kudus terhadap sejumlah anggotanya yang dinyatakan TMS.

Namun menurutnya bagi parpol yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan partai di Kabupaten Kudus sebanyak 832 orang, kata dia, tentunya akan melakukan perbaikan, karena ketika tidak dilakukan perbaikan konsekuensi secara nasional tentunya berpengaruh.

Pada batas akhir penyerahan hari itu tercatat ada 7 Partai dari 14 Partai yang telah menyelesaikan berkas yang sebelumnya dinyatakan TMS diantaranya adalah, Partai Demokrat, PAN, Garuda, PKB, Hanura, PSI dan Golkar.

“sedangkan yang sudah melengkapi berkas sebelum tanggal batas akhir perbaikan adalah Perindo dan PPP,” tuturnya.

Meski dinyatakan ada beberapa berkas yang dinyatakan TMS, namun 5 Partai ini tidak melakukan perbaikan susulan ke KPU, karena menganggap berkas yang sudah MS (memenuhi syarat) sudah melampaui batas yang ditetapkan oleh KPU Kudus yaitu 832 KTA pendukung yang dilengkapi dengan kopi KTP.

” Parpol tersebut adalah PDIP, PKS, Gerindra, Berkarya dan Nasdem, mereka merasa tidak perlu memperbaiki beberapa berkas yang TMS karena berkas mereka sudah melewati batas angka MS,” kata Khanafi.

Sedangkan untuk PBB dan Partai Idaman karena secara Nasional sebelumnya dinyatakan oleh KPU tidak lolos administratif, KPU sudah memberikan kesempatan untuk kedua Partai ini menyerahkan berkas administratifnya dengan tenggat waktu yang berbeda sesuai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menerima gugatan 9 parpol termasuk kedua Partai tersebut.

“Lewat surat bernomor 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017, tertanggal 18 November 2017, KPU RI memerintahkan agar seluruh jaringan KPU kabupaten dan kota segera memproses dokumen pendaftaran dengan memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019,” katanya.

Sembilan parpol yang diterima gugatan itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhineka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

“Mereka diberi tenggat penyerahan berkas dari tanggal 2 hingga 11 Desember mendatang,” pungkas Khanafi.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kudus Budiyono, ditemui usai menyerahkan hasil verifikasi administrasi yang sudah diperbaikinya, mengatakan, ” Alhamdulillah data salinan anggota parpol yang kemarin dianggap banyak yang TMS telah kami perbaiki dan tadi sudah diterima serta untuk sementara sudah dianggap lolos oleh ketua KPU,” ujar Budiyono.

Sebelumnya Ia mengakui, jumlah anggota PAN yang diserahkan sebelumnya seharusnya berkisar 850-an orang, namun tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jumlah anggotanya mencapai 2.195 orang.

“Ini kesalahan internal kami, soal human error, yang penting sekarang sudah berhasil kami perbaiki, dan sementara namun yakin sudah dianggap lolos dan siap bertarung pada Pemilu Legislatif 2019,” ujar Budiyono sumringah (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.