Hingga Usai Lebaran Karaoke Wajib Tutup

oleh -299 Dilihat

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Sesuai dengan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 14 ayat 4, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Bambang Setyo Trianto S.Sos saat melakukan razia warung remang-remang, belum lama ini ‘’Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017, tempat hiburan kafe dan karaoke selama bulan puasa harus tutup. Jika masih bandel buka, terpaksa akan ditutup bersama-sama dengan kepolisian dan Danpom Blora,” ucap Bambang.

Dirinya menyatakan, selama bulan Ramadhan ini akan terus meningkatkan patroli dan razia ke tempat-tempat hiburan malam serta warung remang-remang yang berpotensi jadi lokasi penyakit masyarakat. Beberapa waktu lalu sebelum Ramadhan bersama Kepolisian juga menyisir beberapa cafe karaoke di sekitaran Blora Kota.

Razia dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadhan 1438 H. Razia dilakukan di Kios Sunan Pojok Jl. Mr. Iskandar dan Jl.Sumodarsono dekat Pasar Rel Kecamatan Blora Kota.

“Dari razia semalam, sejumlah gepeng yang tidur di emperan toko ditangkap lalu diserahkan ke dinas sosial. Turut dibawa juga sepasang lelaki dan perempuan yang hendak kabur saat dilakukan razia di sebuah warung remang-remang,” lanjut Bambang.

Menurutnya, mereka mengaku suami-istri, namun oleh petugas langsung diperiksa KTP-nya. Ternyata yang laki-laki beralamatkan Jakarta, sedangkan si perempuan dari Semarang. Keduanya mengaku sudah menikah siri dan tinggal satu atap di Desa Gedangan, Kecamatan Jepon.

Aparat kemudian menahan KTP mereka dan meminta mereka ke Kantor Satpol PP untuk mendapat pengarahan dan pembinaan.(**)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.