Kudus, isknews.com – Imbas dari penghentian Program Sekolah Penggerak oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, puluhan SD dan SMP di Kabupaten Kudus dipastikan tidak lagi menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja mulai tahun ajaran 2025/2026.
Program Sekolah Penggerak merupakan inisiatif Menteri Pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim, yang diluncurkan pada 2021 untuk memperkuat implementasi Kurikulum Merdeka. Namun, program tersebut resmi dicabut melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025, dengan alasan sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum serta upaya peningkatan mutu layanan pendidikan.
Sarpani, Kepala SMPN 2 Undaan yang pernah menjadi bagian dari Program Sekolah Penggerak, mengaku dana BOS Kinerja yang diterima sejak 2022 lalu sangat bermanfaat. Dana tersebut digunakan untuk pembelian buku paket siswa, sarana pembelajaran, teknologi informasi, hingga peningkatan kompetensi guru. “Dulu kami sempat mendapat Rp120 juta, namun jumlahnya terus menurun hingga Rp35 juta pada 2024,” jelasnya, Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyebutkan terdapat 21 SD dan 7 SMP di Kudus yang ditunjuk sebagai Sekolah Penggerak. Mereka dipilih langsung oleh kementerian setelah melalui tahapan seleksi kepala sekolah. “Tujuan awalnya adalah agar sekolah ini bisa menjadi pengimbas ke sekolah lain, terutama dalam penerapan Kurikulum Merdeka,” terangnya.
Dengan dicabutnya program tersebut, lanjut Anggun, seluruh kegiatan yang melekat pada Sekolah Penggerak, termasuk pelatihan, pendampingan, hingga gelar karya, juga turut dihentikan. Ke depan, sekolah-sekolah akan menyesuaikan diri dengan program prioritas baru yang digulirkan oleh Kemendikdasmen. (AS/YM)







