Kudus, isknews.com – Sebagai langkah inovatif dalam menangani persoalan sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan PT Semen Gresik untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan metode Refuse Derived Fuel (RDF).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, bersama perwakilan PT Semen Gresik di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus pada Kamis sore, 10 Juli 2025.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Pemkab dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Hasil pengolahan sampah anorganik dari sistem RDF itu nantinya akan diterima oleh PT Semen Gresik sebagai bahan bakar alternatif,” jelas Halil saat ditemui pada Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Halil, saat ini Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2025 untuk pengadaan alat RDF yang akan dipasang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.
“Pengadaannya masih menunggu pengesahan anggaran. Begitu disahkan, akan langsung dibeli,” ujar Halil. Ia memperkirakan alat RDF tersebut mampu mengolah sekitar 20-30 ton sampah anorganik per hari.
Total anggaran yang disiapkan untuk pengadaan alat RDF beserta sarana dan prasarana penunjang diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. Anggaran tersebut juga mencakup penataan pengolahan sampah di TPA Tanjungrejo.
Selain menggandeng PT Semen Gresik sebagai mitra penerima hasil RDF, Pemkab Kudus juga menjalin kerja sama dengan PT Pura dalam pengadaan alat RDF. Teknologi tersebut diproyeksikan dapat mengolah hingga 30 ton sampah per hari.
Halil berharap seluruh proses pengadaan dan kerja sama ini dapat berjalan lancar. Ia optimistis teknologi RDF bisa menjadi solusi untuk mengurangi timbunan sampah di Kudus secara signifikan.
“Semoga kerja sama ini berjalan sesuai harapan dan membawa dampak positif terhadap lingkungan di Kabupaten Kudus,” pungkasnya. (AS/YM)






