Kudus, ISKNEWS.COM – 171 kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia mengikuti Pilkada serentak 2018. Tahun ini merupakan tahun politik karena pelaksanaan pilkada serentak ini akan menjadi barometer saat pemilihan umum (Pemilu) legistalif dan eksekutif 2019 mendatang.
Di kudus sendiri selain menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2018 -2023 yang diikuti lima pasangan calon juga akan berbarengan dengan pemilihan gubernur jawa tengah (Jateng). Dengan semakin berkembangnya media sosial, masa kontestasi politik 2018 secara serentak dikhawatirkan terjadi kampanye hitam.
Kampanye hitam atau yang sering digemborkan black campaigne bertujuan menurunkan citra lawan melalui informasi yang didasarkan bukan pada data dan fakta serta sudah menjurus pada fitnah dan berita bohong.
Apabila hal itu sampai terjadi tentunya pelaksanaan pesta demokrasi menjadi tercoreng karena berlangsung secara tidak fair. Menyikapi halite IJTI Muria Raya bekerjasama dengan Polres Kudus menggelar Talkshow dengan tema santun dalam berkampanye untuk kudus yang kudus dan berintegritas, Rabu (14-02-2018).
Ketua IJTI Muria Raya Indra Winardi mengatakan, kampanye hitam dalam arena Pemilu, dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, dengan pola public relation, yaitu dengan serangkaian teknik dan metode public relations melalui daya dukung industri media massa baik cetak maupun elektronik.
Kedua, kontak personal, yaitu melalui sejumlah kontak personal. Hal ini misalnya dapat dilakukan dengan berbagai pertemuan langsung dengan pemilih. Ketiga, iklan (advertisements), yaitu dengan menggunakan sejumlah iklan politik di media massa cetak dan elektronik maupun iklan media ruang.
Dia menambahkan, apabila kampanye hitam dilakukan pada Pilkada. Hal ini di atur dalam Pasal 187 ayat (2) Perppu 1/2014 jo. Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan, sanksi bagi pelaku kampanye Pilkada berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat adalah pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Talkshow yang diadakan di Hotel Gripta dihadiri kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati kudus periode 2018-2023. Kemudian tim sukses para paslon, ketua partai politik yang ada di kudus, LSM, Ormas, Mahasiswa dan sejumlah instansi serta unsur terkait. Menghadirkan narassumber dari Kabid humas polda jawa tengah, Satgas Black Campaign Polda Jawa Tengah, kapolres kudus , KPU , Panwaslu, akademisi, dan ketua IJTI Jawa tengah.
”Pemahaman tentang berkampanye secara sehat sangat penting, karena sesungguhnya kampanye hitam atau black campaign merugikan masyarakat. Seperti yang telah kita ketahui bersama, kampanye merupakan kegiatan penting yang dilakukan dalam ajang konstetasi politik. tujuan kampanye adalah mempengaruhi khalayak sasaran yang ditetapkan. Selain untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan calon, kampanye juga merupakan salah satu sarana dalam pendidikan politik masyarakat,” pungkasnya. (MK/YM)










