Kembali Mulai Senin Besok, Kudus Berlakukan Kebijakan Dirumah Saja

oleh -3,274 kali dibaca
Suasana di sepanjang jalan Sunan Kudus,lengang saat diberlakukan 'Kudus dirumah saja' pekan lalu (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Masih dianggap penting untuk dialakukan sebagai upaya efektif untuk memutus penularan virus Corona di Kudus Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudus Hartopo di Kudus, kembali mengeluarkan kebijakan mengajak warganya untuk tetap di rumah saja selama lima hari untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Bupati Hartopo kembali meneken Surat Edaran dengan nomor 360/1323/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Senin sampai Minggu, tanggal 14-20 Juni 2021.

“Ini dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kudus,” kata Hartopo.

Ia berharap masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak agar tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona, terutama virus corona varian baru.

“Jika sebelumnya berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (5/6) dan Minggu (6/6) kemudian ada perpanjangan lagi, maka untuk pekan depan berlangsung lima hari mulai 14-20 Juni 2021,” kata

Meskipun ada surat edaran tersebut, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan.

“Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya,” ujarnya.

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program jogo tonggo.

Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan lima hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja. Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi COVID-19 yang ditentukan. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.