KUDUS,isknews.com –Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupeten Kudus, Khanafi, mendesak agar kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Kudus segera diisi. Dia mengungkapkan hal itu, saat dihubungi isknews.com, (6/8), di ruang kerjanya.
Terkait dengan kekosongan jabatan orang nomer dua di Kota Kretek itu, Khanafi menekan yang yang memiliki kepentingan mengenai hal itu, adalah partai-partai pengusung yang pada saat pencalonan dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, berperan aktif sehingga sampai keduanya menjadi calon terpilih. “Di sisi lain, partai-partai pengusung disarankan mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat, soal siapa figur yang tepat, untuk menduduki jabatan tersebut.”
Aspirasi masyarakat itu sangat penting, terutama menyangkut kriteria yang bagaimana yang dinilai memenuhi persyaratan menjadi partner kerja yang tepat. Dengan kata lain, harus sejalan dengan visi dan misi calon bupati terpilih pada waktu itu. “Untuk itu, dibutuhkan figur yang tepat, yang dikehendaki oleh masyarakat,” tegasnya.
Mengenai regulasi batas waktu pengisian calon wakil bupati, terhitung sejak kekosongan jabatan itu terjadi, sebagaimana diketahui, sekarang ini pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2015, tentang perubahan UU Nomer 1Tahun 2015, tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota, wakil walikota. Namun hingga sekarang, PP itu belum turun ke daerah.
Sedangkan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 1 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan atau walikota, wakil walikota, tidak diterangkan mengenai batas waktu pengisian kekosongan jabatan wakil bupati tersebut. Jadi dengan belum turunnya PP Nomer 8 Tahun 2015 itu, belum diketahui apakah akan menunggu PP yang baru itu turun, ataukah akan menggunakan UU yang lama.
“Perlu kami jelaskan, bahwa dalam proses pencalonan dan pemilihan bupati dan wakil bupati, pada waktu itu, KPU tidak dilibatkan,” kata Khanafi. (DM)
Ketua KPU Desak Kekosongan Wabup Segera Diisi
KOMENTAR SEDULUR ISK :