Kota Pusaka Lasem Akan Diperkuat Perbup

oleh -920 Dilihat

Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Penataan kota pusaka lasem akan segera diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Hal tersebut dilakukan untuk melindungi dan mengembangkan sektor pariwisata berbasis budaya sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Rembang.

Menurut keterangan Kabid Dinas kebudayaan dan pariwisata (Dinbudpar) Muttaqin, Rabu (25/10/2017) pengimplementasian penataan kota lasem sebagai kota pusaka selama ini diakui masih belum bisa diwujudkan. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa kendala, salah satunya adalah belum adanya kepastian dasar pelaksanaan kegiatan.

 

“Dicontohkan ada beberapa kegiatan sudah dianggarkan, ternyata belum bisa dikembangkan, karena terkendala DED ( Detail Engineering Design) maupun master plannya (penyusunan rencana induk)”, Ungkap Muttaqin

Muttaqin melanjutkan, sesuai dengan dokumen RTBL, Pemkab Rembang segera mewujudkan pembuatan perbup kawasan kota pusaka lasem. Salah satunya dengan menyiapkan pengembangan-sektor wisata budaya melalui zona inti yang terdapat di lasem, meliputi kawasan pusaka di Desa Karangturi, Dasun maupun lainnya.

“Pada zona ini akan dilakukan Penataan akses jalan maupun penerangan untuk wisatawan agar dapat menkmati lasem lebih nyaman lagi. Untuk Pengembangan zona lain di wilayah Dasun sebagai daerah penyangga, diutamakan Penataan-penataan aset maupun infrastruktur bangunan”, lanjut Muttaqin .

Mutaqin dalam kesempatan itu juga mengatakan, Pembuatan Perbup RTBL ditargetkan akhir 2017 bisa terwujud. Karena selama ini penataan kawasan cagar budaya masih terkendala dasar hukumnya maupun regulasinya.

“,RTBL sdh dikerjakan ditarget akhir 2017 sudah terbitb perbup RTBl. Tentang Penetapan kawasan kota pusaka lasem.” Imbuhnya. (Mcs)

No More Posts Available.

No more pages to load.