KPU Kudus : 642.405 Pemilih Resmi di Pilkada 2024, Turun dari Jumlah Pemilu Sebelumnya

oleh -222 Dilihat
Suasana rapat pleno KPU Kudus yang menetapkan jumlah DPT resmi dalam Pilkada Kudus 2024 di hotel @hom Kudus, Jumat (20/09/2024) (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kudus mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel @Hom Kudus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus resmi menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 642.405 pemilih, Jumat (20/09/2024).

Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 yang mencapai 642.666 pemilih.

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menjelaskan bahwa penurunan jumlah DPT disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili. “Faktornya karena ada pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, dan sebagainya,” ujar Faisol seusai rapat pleno.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, serta sejumlah stakeholder lainnya.

Faisol menegaskan bahwa jumlah DPT Pilkada Kudus 2024 sudah final dan tidak dapat diubah lagi.

“DPT ini sudah final, karena proses penyusunannya telah melalui tahapan sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus,” tambahnya.

DPT Pilkada Kudus 2024 tersebut mencakup 317.771 pemilih laki-laki dan 324.634 pemilih perempuan, yang tersebar di 132 desa/kelurahan di 9 kecamatan di Kabupaten Kudus. Menurut Faisol, data DPT tersebut telah melalui proses panjang yang mencakup sinkronisasi dengan data induk di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) serta proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Selain itu, proses pemeliharaan DPT akan berlangsung hingga H-7 pemilihan, yaitu sampai 20 November 2024. Selama periode ini, masih tersedia fasilitas bagi warga yang ingin pindah memilih, artinya masih ada kesempatan hingga H-7 untuk mengurus pindah memilih,” jelas Faisol.

Dalam Pilkada 2024, KPU Kudus akan mendirikan 1.159 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Kudus. Selain itu, KPU juga akan menambahkan 1 TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus, sehingga total TPS yang tersedia mencapai 1.160.

Sementara itu, Miftahurohmah, anggota KPU Kudus Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa selama proses pemutakhiran dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi DPT, KPU Kudus telah melakukan sejumlah perbaikan berdasarkan masukan masyarakat.

“Perbaikan tersebut merupakan hasil dari masukan yang diterima selama proses pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” katanya.

Miftahurohmah juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran PPK, PPS, dan petugas coklit yang telah bekerja keras dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Mereka menjadi ujung tombak dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga pada akhirnya DPT Pilkada Kudus 2024 bisa ditetapkan,” ujarnya.

Dengan penetapan DPT ini, tahapan persiapan Pilkada Kudus 2024 terus berlanjut. Masyarakat Kudus akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Kudus, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah untuk periode 2024-2029. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.