Kudus, ISKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah melakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS), pada Selasa (27-03-2018) kemarin. Hasilnya masih ada calon pemilih yang belum tercantum dalam DPS.
“Saat uji publik terdapat seorang warga yang masih belum terdaftar. Kami langsung menindaklanjuti hal itu dan memasukkan yang bersangkutan dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP),” kata Komisioner KPU Kudus Divisi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), Syafiq Ainurridhoat kepada sejumlah awak media saat uji publik di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Selasa (27-03-2018).
Dijelaskan Syafiq, uji publik DPS yang digelar sehari dimaksudkan agar memeroleh tanggapan masyarakat yang dimungkinkan masih belum terdata sebagai pemilih. Mekanismenya yakni setiap perwakilan KK mendapat undangan untuk memeriksa apakah anggota keluarganya ada yang masih belum terdata.
Uji publik DPS juga merupakan bentuk inovasi baru dari KPU RI untuk memancing respon masyarakat. Minimal dapat membuat masyarakat sadar akan hak pilihnya. Di tempat yang sama juga terdapat warga yang masih terdaftar di dua TPS.
“Selain ada yang belum terdaftar, ada juga yang terdaftar dobel. Warga tersebut masih terdaftar di TPS daerah asalnya, Solo,” terangnya. KPU Kudus menyarankan agar warga tersebut mengurus form A5 KWK atau perpindahan pemilih agar masih tetap dapat memberikan hak pilihnya. Akan tetapi dikarenakan warga itu berasal dari luar Kudus, saat pemilihan hanya bisa mengikuti pemilihan gubernur.
Diberitakan sebelumnya, DPS Kudus tercatat 618.009 orang. Sedangkan pemilih potensial non elektronik jumlahnya mencapai 8.998 orang. Segera cek apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPS. Apabila belum terdaftar, bisa melaporkan pada petugas KPU Kudus. (MK/RM)










