KTP Terdeteksi Pinjol atau Judol? Dinsos: Siap-siap Tak Lagi Terima PKH

oleh -967 Dilihat
Foto: ilustrasi

Kudus, isknews.com – Warga Kabupaten Kudus yang KTP-nya tercatat digunakan untuk pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol) kini harus waspada. Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB menegaskan bahwa penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdeteksi melakukan aktivitas tersebut berpotensi langsung dicoret dari daftar penerima manfaat.

Penegasan itu disampaikan Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menanggapi sejumlah warga yang mengadu karena tiba-tiba tidak lagi menerima PKH pada penyaluran berikutnya. Setelah dilakukan pengecekan, muncul keterangan bahwa bantuan yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya. Beberapa warga bahkan kedapatan mengambil pinjol dan ikut bermain judol.

“Judol, pinjol, kartu kredit—semua itu bisa otomatis menghilangkan seseorang dari daftar penerima manfaat PKH,” tegasnya, Sabtu (29/11/2025).

Putut mengungkapkan, lebih dari sepuluh warga datang menanyakan alasan mereka tak lagi terdaftar sebagai penerima PKH. Setelah ditelusuri, permasalahan yang muncul hampir serupa: identitas mereka digunakan untuk aktivitas finansial berisiko yang terekam dalam sistem.

Meski begitu, BKPSDM tak bisa berbuat banyak karena pendataan penerima PKH sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pusat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap aktivitas penggunaan KTP untuk pinjol, judol, maupun transaksi lain akan otomatis terdeteksi oleh aplikasi milik Kementerian Sosial.

“Di SIKS-NG ( https://siks.kemensos.go.id/kemsos/login/ ) itu terhubung dengan Dukcapil, Kominfo, dan lainnya. Jadi kalau KTP atau rekening digunakan untuk judol, nanti akan terlihat,” jelasnya.

Putut menambahkan, pada penyaluran PKH triwulan III (Juli–September) tercatat 24.109 penerima manfaat di Kabupaten Kudus. Jumlah tersebut menurun dibanding triwulan sebelumnya yang mencapai lebih dari 25 ribu.

“Kami belum bisa memastikan apakah jumlah pada tahap berikutnya akan tetap atau berubah,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :