Pungutan BLTS Rp400 Ribu di Desa Tergo Dibongkar, Dinsos Perintahkan Pengembalian

oleh -152 Dilihat
Foto: ilustrasi

Kudus, isknews.com – Dugaan pungutan Rp400 ribu dari Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kemensos yang diterima sejumlah warga Desa Tergo, Kecamatan Dawe, akhirnya terbongkar dan segera ditindaklanjuti. Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB Kabupaten Kudus memastikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan wajib dikembalikan kepada penerimanya.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, seusai menghadiri musyawarah bersama antara pihak kecamatan, pemerintah desa, dan warga Desa Tergo pada Kamis malam, 27 November 2025. Ia menegaskan bahwa bantuan dari Kemensos harus diterima utuh tanpa potongan apa pun.

“Tidak semua warga menerima BLTS, yang tidak dapat juga butuh. Lalu ada kesepakatan dari desa, yang dapat iuran Rp400 ribu. Itu yang meminta salah satu penerimanya, dan dia yang mengumpulkan,” jelas Putut.

BLTS Kesejahteraan Rakyat dari Kemensos memiliki nilai Rp900 ribu untuk tiap penerima dan disalurkan secara bertahap. Sejumlah warga telah menerima bantuan tersebut, sementara sebagian lainnya masih menunggu jadwal pencairan.

“Yang sudah menerima dan ditarik Rp400 ribu itu belum dibagikan lagi. Karena ada kabar pungutan itu, maka diputuskan semua harus dikembalikan ke penerima,” tegasnya.

Putut menjelaskan, rencana awal pungutan tersebut adalah untuk membantu warga kurang mampu lain yang tidak terdaftar sebagai penerima BLTS. Namun keputusan itu menjadi polemik karena tidak semua penerima bantuan merasa dilibatkan dalam musyawarah desa.

“Ini hasilnya, yang sudah terkumpul siap dikembalikan,” imbuhnya.

Situasi ini berbeda dengan pernyataan awal Kepala Desa Tergo yang sebelumnya menyebut tidak ada pungutan BLTS di wilayahnya. Setelah musyawarah, fakta di lapangan menunjukkan terdapat kesepakatan informal yang kemudian memicu keberatan sebagian warga.

“Dengan adanya penyelesaian ini, warga penerima BLTS di Desa Tergo merasa lega. Mereka berharap kejadian serupa dapat diminimalkan ke depannya dan mekanisme bantuan sosial berjalan transparan tanpa pungutan apa pun,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :