Kudus, isknews.com – Kembali majelis hakim darii Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melaksanakan sidang di lokasi saat memeriksa bangunan fisik The Sato Hotel, Jalan Pemuda, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digugat oleh warga, Jumat (28/7/2022).
Ini merupakan agenda sidang di tempat terkait gugatan seri kedua yang kali ini pemohon adalah atas nama Benny Gunawan yang terdaftar di Peradilan Tata Usaha Negara nomor : 57/G/2022/PTUN Smg. Pada sidang sebelumnya pemohon telah memenangkan perkara atas penerbitan IMB yang pertama bertanggal 07/06/2017 dan saat ini yang sedang diproses adalah penerbitan IMB yang kedua.
Gugatan atas IMB yang kedua ini menurut ketua tim penasehat hukum pemohon Dr Budi Supriyanto telah melakukan persidangan hingga ke 9 persidangan. Pihaknya menguji tentang syarat awal penerbitannya karena telah jelas Bangunan Gedung Hotel melanggar Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pelaksanaannya.
“Bagaimana IMB yang ke 2 dapat terbit tanggal 29 Maret 2022 yang masih dalam keadaan Sengketa dan bangunannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelas dari keterangan kepala Desa Kramat menyatakan pembangunannya masih dalam sengketa, tapi oleh pihak Dinas PTMPTSP Kudus masih tyetap diproses dan diterbitkan IMB yang baru,” ujar Budi Supriyanto, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, legaitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dianggap bermasalah. Terlebih lagi, dari pembangunan tersebut diduga mengakibatkan rumah penggugat Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Beni Djunaedi yang berada di samping hotel mengalami kerusakan.
Saat majelis hakim PTUN Semarang datang ke lokasi, nampak rombongan melakukan pengecekan bangunan The Sato Hotel dari sisi rumah sebelah timur, milik Benny Gunawan, dan rumah sebelah utara milik Beni Djunaedi.
Kemudian, majelis hakim memasuki bagian The Sato Hotel melihat kondisi bangunan hotel dari dalam. Tak berselang lama rombongan pun keluar. Namun saat dikonfirmasi oleh awak media yang sudah menunggu di depan hotel, majelis hakim enggan memberikan komentar.
”IMB yang pertama sudah dibatalkan. Tapi kenapa sudah berdiri itu ada IMB lagi yang kedua, padahal masih dalam objek sengketa juga,” katanya, Jumat (28/10/2022).
Terlebih lagi, bangunan hotel yang memiliki tujuh lantai itu dinilai melanggar garis sempadan. Di mana bangunannya, menempel dan menopang setengah batu bata dari bangunan milik penggugat atau tetangga.
”Dari depan juga tidak ada garis sempadannya. Yang jelas ini melanggar ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2022. Pemohon IMB kedua waktu itu memohonkan tidak ada sengketa, padahal ada sengketa. Kenapa Pemda saat melakukan pemeriksaan, ketelitian secara cermat tidak dipakai, ada apa,” ujarnya. (YM/YM)










