Langgar Ketentuan Operasional Komisi B Panggil Pengelola Indomaret Dan Alfamart

oleh -456 Dilihat

Kudus, isknews.com – Usai melakukan sidak di lapangan terkait penertiban operasional jam buka sejumlah minimarket waralaba yang ada di Kabupaten Kudus,  Kemarin Komisi B DPRD Kudus memanggil  sejumlah pengelola minimarket jenis Alfamart dan Indomaret, Kamis (28/9/17).

Pemanggilan pengelola kedua minimarket waralaba yang ada di Kudus tersebut, lantaran melakukan serangkaian pelanggaran pada operasional usaha kedua minimarket tersebut yang berdampak pada masyarakat, khususnya pedagang kecil di Kudus.

Tak hanya para pengelola minimarket, sejumlah pihak juga dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Seperti Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu, Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Komisi B DPRD Kudus menegur dua minimarket, yakni Indomaret dan Alfamart, lantaran kedua minimarket tersebut terbukti menyalahi jam operasional yang diatur dalam Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Penataan Pasar Modern.

Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron mengatakan, dalam perda tersebut, jam operasional minimarket dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun, kenyataannya jam buka Indomaret ataupun Alfamart  sebelum pukul 10.00 WIB. Bahkan, beberapa di antaranya memberanikan diri buka 24 jam.

“Saat sidak kemarin, kami menemukan banyak pelanggaran. Paling banyak memang jam operasional. Bahkan ada Indomaret dan Alfamart yang terang-terangan menuliskan jam operasional kurang dari jam 22.00 di pintu. Itukan menyalahi aturan,” katanya Hal tersebut, tentu bertolak belakang dengan ketentuan Perda nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan disebutkan bahwa jam operasional mulai pukul 10.00-22.00 WIB.

Sementara minimarket yang boleh buka 24 jam, kata dia, hanya toko modern yang menempel di fasilitas umum, seperti perhotelan, terminal, rumah sakit atau Puskesmas, tempat rekreasi, olahraga, dan SPBU.

Terkait ketentuan jarak dengan pasar modern, kata dia, hanya untuk perizinan baru yang harus ditegakkan.

Untuk toko modern yang sudah terlanjur berdiri, katanya, masih diberi kelonggaran sesuai amanat perda.

Selain persoalan jam operasional, penyerapan tenaga kerja dan produk UMKM lokal dan adanya disparitas harga produk di kedua toko modern tersebut juga jadi pembahasan.

Kabid Fasilitasi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Pasar Kudus Imam Prayitno mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasi Perda nomor 12/2017 tersebut.

Setelah sosialisasi digelar, katanya, Satpol PP Kudus bisa melakukan penertiban bagi minimarket yang masih melanggar aturan.

DPRD Kudus sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah minimarket di Kudus terkait aturan soal jam operasional.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, jumlah minimarket di Kudus mencapai 80 minimarket yang tersebar di sembilan kecamatan.

Di antaranya, Kecamatan Kota 21 minimarket, Kecamatan Kaliwungu 13 minimarket, Kecamatan Jati sebanyak 11 minimarket, Kecamatan Jekulo sebanyak delapan minimarket dan Kecamatan Gebog sebanyak tiga minimarket.

Untuk Kecamatan Dawe sebanyak empat minimarket, Kecamatan Bae sebanyak 10 minimarket, Kecamatan Mejobo sebanyak tujuh minimarket dan Kecamatan Undaan sebanyak tiga minimarket.

Minimarket yang ada di Kabupaten Kudus, kata dia, sebagian merupakan milik investor lokal, sebagian lagi merupakan milik perusahaan besar pemilik nama minimarket tersebut, seperti Indomaret dan Alfamart.

Berdasarkan Perda nomor 12/2017 tersebut, kata dia, di Kabupaten Kudus ada pembatasan jumlah minimarket, nantinya setiap tiga desa dibatasi hanya ada satu minimarket.

“Jika disesuaikan dengan ketentuan perda, maka pengajuan perizinan toko modern hanya boleh dikeluarkan di wilayah Kecamatan Dawe dan Gebog,” ujarnya.

Meskipun realitas di lapangan jumlahnya melebihi kuota, kata Revli, pengelola minimarket masih diperbolehkan beroperasi karena izinnya dikeluarkan perda diterbitkan.

Perwakilan Alfamart, Zain Khairudin mengatakan, pihaknya siap menaati aturan dalam perda tersebut dan terkait dengan karyawan, katanya, 90 persen karyawannya merupakan warga dari sekitar toko modern. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.