Kudus, isknews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindak tegas praktik pijat ilegal yang berkedok salon kecantikan, Senin (5/5/2025). Razia dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu tempat usaha tersebut.
Plt. Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa operasi ini menindaklanjuti aduan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Satpol PP, yaitu WhatsApp “Wadul K1 K2”.
“Dari luar tertulis salon kecantikan, tapi saat kita periksa di dalam tidak ada peralatan maupun aktivitas salon. Yang ada justru sekat-sekat layaknya ruang pijat,” terang Budi.
Temuan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Budi, aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak citra dunia usaha dan mencederai ketenangan lingkungan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan dan razia serupa.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang dinilai mencurigakan atau melanggar aturan.
“Silakan lapor ke WhatsApp Wadul K1 K2 08562025111 atau melalui situs laporkasat.kuduskab.go.id. Kami akan segera tindaklanjuti,” tegasnya.
Razia ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga ketertiban umum di Kabupaten Kudus. (AS/YM)






