Kudus, isknews.com – Jajaran Polsek Jati, di Kudus menjaring lima pasangan tidak resmi yang berada disebuah kos-kosan di kecamatan Jati, Kudus.
Mereka diamankan setelah adanya laporan masyarakat kepada polisi. Setelah dilakukan penggerebekan, lima pasangan tidak sah itu langsung digiring ke Polsek Jati.
Kapolsek Jati, AKP Cipto merinci, terjadinya penangkapan lima pasangan tak resmi yakni SM (35) – RS (27), SW (20) – FS (24), ISD (24) – ITZ (22), WN (19) – AR (26) dan pasangan IF (21) – ABP (18)di sebuah kos-kosan tersebut.
Mereka diamankan setelah petugas mendapat aduan melalui layanan aduan Polres Kudus via WhatsApp di nomor 0821-3706-6566.
“Kami rutin melakukan razia, seperti kos-kosan yang disalahgunakan untuk mesum pasangan tidak resmi di kecamatan Jati. Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat WhatsApp layanan aduan Polres Kudus, yang kemudian kami respon dan berhasil mengamankan lima pasangan tersebut ,” jelas AKP Cipto.
Saat ini, sebanyak lima pasangan bukan suami istri sah telah diamankan Polsek Jati untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” ungkap Kapolsek.