Tindaklanjuti Aduan, Polisi di Kudus Razia Tempat Karaoke

oleh -2,343 kali dibaca
Foto: Polisi saat melakukan Razia. (Foto: Dok. Polsek Jati)

Kudus, isknews.com – Anggota Polisi di Kudus melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sebuah tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati, Kudus, pada Kamis malam, 1 Agustus 2024.

Kegiatan ini dipimpin oleh Bawas Polsek Jati, Aiptu Darmono, bersama piket SPK Polsek Jati.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, melalui Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, menyatakan bahwa razia tersebut dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat via layanan aduan “Lapor Pak Kapolres” yang merasa resah dengan adanya tempat karaoke di jalan tengah sawah Desa Ploso.

Menurut AKP Hadi Noor Cahyo, pengunjung yang datang ke tempat hiburan tersebut diduga sering menggunakan lokasi itu sebagai tempat untuk mengonsumsi minuman keras.

Petugas yang menerima laporan langsung datang ke lokasi dan berhasil menertibkan serta memberikan himbauan kepada pemilik tempat karaoke tersebut.

“Mereka kami tertibkan. Ke depan, hal itu tak boleh lagi terjadi. Kami juga sudah memperingatkan pengusaha karaoke, supaya lebih memperketat pengawasan dan tidak menyediakan minuman keras,” ungkap AKP Hadi Noor Cahyo. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :