Kudus, isknews.com – Satlantas Polres Kudus terhitung mulai awal Bulan Januari ini akan rutin menggelar operasi seperda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Kudus. Knalpot Brong adalah sebutan untuk knalpot yang tidak standar dari pabrikan yang biasanya menghasilkan suara yang keras dan bising serta berpotensi mengganggu kenyaman warga sekitar.
Menurut Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dan instruksi dari Dirlantas Polda Jawa Tengah agar Jawa Tengah menjadi wilayah yang zero knalpot brong.
“Operasi kami gelar secara mobile dan hunting ke sejumlah wilayah di Kudus. Terlebih, penggunaan knalpot brong telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. Jadi setiap harinya anggota kami melaksanakan patroli mobile dan hunting merazia kendaraan roda dua yang berknalpot brong,” kata AKP Pandu, Senin (17/1/2022).
Ketika petugas patroli menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, diminta untuk mengganti knalpot sesuai standar. Selain, itu knalpot brong yang sebelumnya digunakan bakal disita dan dimusnahkan.
“Dalam sekitar dua pekan operasi ini, kami berhasil mengamankan sekitar seratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Lalu kami minta mereka melepas dan menggantinya dengan knalpot yang standar. Selanjutnya knalpot-knalpot itu akan kami musnahkan nantinya,” tutur dia.
Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin nyaman dan tenang, serta bisa mengurangi angka kecelakaan yang dimungkinkan bisa terjadi akibat penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan itu.
Sebelumnya, Satlantas Polres Kudus juga melakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot tidak standar, baik melalui banner, kunjungan ke komunitas motor, bengkel, hingga toko otomotif,” imbuhnya.
Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (YM/YM)