Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Arif Darmawan dalam Kasus Korupsi Desa Panjang

oleh -1,069 kali dibaca
Penasehat hukum kasus korupsi yang melibatkan Arif Darmawan, Ahmad Triswadi, SH (Foto: dok Pribadi)

Kudus, isknews.com – Upaya serius tim penasehat hukum kasus korupsi yang melibatkan Arif Darmawan yakni Ahmad Triswadi, SH, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung memutuskan untuk memperingan vonis terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini, vonis tersebut dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, di mana Arif Darmawan, selaku Kepala Desa, dianggap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana APBDes Desa Panjang Tahun Anggaran 2016-2017. Penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130.144.050, sebagaimana ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Kudus. Kasus ini kemudian ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus.

Arif Darmawan pertama kali diadili di Pengadilan Tipikor Semarang dengan Perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smg. Pada persidangan tersebut, JPU menuntut agar Arif dihukum penjara selama 4 tahun 3 bulan, dengan denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 130.144.050. Namun, pada 8 November 2023, Majelis Hakim memutuskan vonis yang lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti sesuai dengan tuntutan JPU.

Tidak puas dengan putusan tersebut, baik JPU maupun Arif Darmawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam putusan banding dengan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PT.Smg yang dikeluarkan pada 28 Desember 2023, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menurunkan hukuman Arif menjadi 3 tahun penjara, sementara denda dan uang pengganti tetap sama seperti putusan sebelumnya.

Namun, Arif Darmawan merasa bahwa hukuman tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan yang hakiki. Melalui penasehat hukumnya, Ahmad Triswadi, SH, ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Arif berpendapat bahwa ia tidak menikmati uang negara sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU.

Mahkamah Agung merespons permohonan kasasi tersebut dan akhirnya melalui Putusan Nomor 3619 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 2 Juli 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menurunkan vonis hukuman Arif Darmawan menjadi 2 tahun penjara.

Penasehat hukum Arif, Ahmad Triswadi, SH, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Agung yang telah berlaku adil dengan menurunkan vonis bagi klien kami menjadi 2 tahun. Klien kami menerima putusan ini dengan legowo, sehingga putusan ini akan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Ahmad.

Ahmad juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan untuk memperhitungkan hukuman subsider dan kemungkinan remisi yang dapat diterima oleh Arif.

“Kami berharap klien kami bisa segera menyelesaikan kewajibannya dalam menjalani pidana, dan selanjutnya segera bisa pulang untuk menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tutup Ahmad. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.