Kudus, isknews.com – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Kudus untuk Tahun Ajaran 2025/2026 kini memasuki tahap penting, yakni masa aktivasi akun online.
Tahapan ini dijadwalkan berlangsung mulai 16 hingga 21 Juni 2025, dan menjadi syarat utama bagi calon peserta didik yang ingin melanjutkan ke tahap pendaftaran dan pemilihan sekolah secara online melalui laman resmi https://kudus.spmb.id.
Sebelumnya, calon peserta didik harus mengajukan akun secara daring dan melakukan verifikasi serta validasi berkas secara langsung di sekolah pelaksana SPMB terdekat. Setelah diverifikasi, peserta akan menerima bukti verifikasi akun yang berisi token aktivasi, yang kemudian digunakan untuk mengakses dan mengaktifkan akun masing-masing.
Menurut Tri Mulyanto, Teknisi Operator SPMB SMP Negeri 1 Mejobo, aktivasi akun sangat penting agar siswa bisa mengakses sistem dan mengikuti proses pemilihan sekolah. “Jika akun tidak diaktivasi sesuai jadwal, maka siswa tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran. Jadi, kami imbau agar peserta segera mengaktifkan akunnya sebelum tanggal 21 Juni pukul 13.00 WIB,” jelasnya, Senin (16/6/2025).
Secara khusus, SMPN 1 Mejobo merupakan salah satu sekolah yang turut menyelenggarakan SPMB tahun ini dengan kuota penerimaan sebanyak 288 siswa. Terdapat lima jalur yang dibuka, yakni jalur domisili (40%), prestasi (35%), afirmasi (20%), serta jalur mutasi dan disabilitas masing-masing 5%.
Tri menambahkan bahwa berkas yang harus dipersiapkan untuk aktivasi akun mencakup dokumen-dokumen asli, seperti Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000, Kartu Keluarga (KK) asli, Akta Kelahiran asli (maksimal usia 15 tahun, kecuali penyandang disabilitas), KTP orang tua atau wali dan terakhir Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
“Seluruh dokumen harus diunggah dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 1 MB. Selain itu, khusus jalur prestasi juga harus menyertakan nilai rapor semester 7–11 dan sertifikat prestasi. Sedangkan untuk afirmasi, perlu melampirkan KIP/PKH/KKS atau surat keterangan disabilitas,” terang Tri.
Untuk jalur mutasi, lanjutnya, peserta wajib menyertakan surat mutasi atau penugasan orang tua dari instansi/perusahaan, surat pindah domisili antar kabupaten, atau surat tugas guru bagi anak tenaga pendidik.
Wilayah yang termasuk domisili SMPN 1 Mejobo meliputi desa Jepang, Megawon, Gulang, Payaman, Jepangpakis, Mejobo, Loram Wetan, Tumpangkrasak, dan Ngembal Kulon.
“Setelah aktivasi akun, peserta bisa mengikuti tahap pendaftaran dan pemilihan sekolah yang dijadwalkan pada 23–27 Juni. Hasilnya akan diumumkan pada 28 Juni 2025, dan proses daftar ulang dilaksanakan mulai 30 Juni hingga awal Juli,” tambah Tri.
Terpisah, Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Maulana Majid, menyampaikan bahwa proses aktivasi akun sudah mulai terpantau sejak hari pertama dibuka.
“Dari sistem sudah bisa dilihat berapa siswa yang berhasil aktivasi akun. Ini penting untuk mengantisipasi jika masih ada calon peserta didik yang belum paham prosesnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa jika sampai tanggal 21 Juni 2025 pukul 13.00 WIB masih ada yang belum mengaktifkan akun, maka akan sangat disayangkan karena mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran.
“Kalau kemungkinan terburuknya ada yang lupa aktivasi akun, tentu kami harus evaluasi dan lakukan sosialisasi lebih masif kepada orang tua calon siswa. Jangan sampai karena kurang informasi, anak jadi tidak bisa ikut seleksi,” tegas Maulana.
Ia pun berharap para orang tua bisa lebih aktif mencari informasi dan berkomunikasi dengan sekolah atau panitia SPMB terdekat. “Harapannya seluruh tahapan SPMB ini bisa berjalan lancar, transparan, dan semua anak mendapat kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke SMP negeri sesuai zonasi dan jalurnya masing-masing,” pungkasnya. (AS/YM)