Kudus, isknews.com – Sejak di sosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dimasing-masing kecamatan se kabupaten Kudus pada April 2017 lalu, kehadiran Kartu Tani saat ini belum maksimal karena masih dalam proses pendataan.
Kartu tani merupakan langkah untuk mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat mutu dan tepat waktu serta tepat tempat. Kartu yang merupakan gagasan dari Gubernur Jateng atas usul saran dari Bupati Kudus ini di peruntukkan bagi petani dalam memperoleh pupuk dan benih.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Rofiq, perekap data Sistem Informasi Menejemen Pangan Indonesia (SIMPI) pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus. Dirinya mengatakan, Dalam pendataan, 60 Tenaga penyuluh diterjunkan dilapangan dimasing-masing desa dikabupaten Kudus.
Dirinya pesimis jika akhir Juli ini akan selesai pendataan, Rofiq berharap, “Bulan November 2017 nanti pendataan segera usai,” ungkapnya.

Dari data masuk petani yang sudah mengajukan berkas persyaratan sampai Senin, (10/7/17) baru 3519 petani dari 119 kelompok tani yang ada di kabupaten Kudus. Yakni dari kecamatan Undaan ada 35 kelompok dengan 1016 petani, Kota ada 4 kelompok dengan 81 petani, lalu Jati ada 33 kelompok dengan 871 petani.
Lanjut kecamatan Bae ada 4 kelompok dengan 70 petani, Gebog ada 15 kelompok dengan 454 petani, Kaliwungu ada 11 kelompok dengan 429 petani, Dawe ada 7 kelompok dengan 462 petani, Jekulo ada 5 kelompok dengan 92 petani dan terakhir Mejobo ada 5 kelompok dengan 44 petani. “Dari data diatas, kecamatan Undaan mengungguli kecamatan lainnya dengan jumlah petani 1016 petani,” jelasnya.
Dalam mendapatkan kartu tani, sebelumnya petani harus melengkapi foto copy KTP dan melampirkan surat keterangan penduduk dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lahan sawah.
Dijelaskannya, Kartu Tani direncanakan untuk pengendalian cara mendapatkan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Kartu Tani juga untuk mengatur dan membatasi dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. “Terselenggaranya pendistribusian, pengendalian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada para petani,” tuturnya.
Ditambahkan, Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi para petani dengan luas garapan maksimal 2 hektar. Pengambilan pupuk bersubsidi hanya diperbolehkan sesuai kebutuhan pada saat musim tanam dan para pemegang Kartu Tani diwajibkan memiliki rekening simpedes BRI sebagai Bank yang mengendors program pro rakyat ini.
“Manfaat dari kartu tani tidak hanya untuk pendistribusian pupuk bersubsidi dan keterjaminan ketersedian pupuk untuk petani. Lebih dari itu, dapat membantu pengalokasian bantuan sarana produksi padi (saprodi) dan sarana produksi pertanian (saproktan) agar lebih tepat sasaran kepada petani yang masih masuk kategori miskin,” kata Rofiq.
Selain itu, adanya kartu tani dapat menstabilkan harga komoditi pertanian pada saat mengalami lonjakan harga di pasar. Sebab, kartu tani juga terhubung ke dalam sistem informasi pertanian Indonesia (Simpi), yang tidak hanya memuat kebutuhan pupuk petani tetapi juga luas lahan hingga jenis komoditas yang ditanam. (AJ)










