Monitoring Tim Intel Kejari Kudus : Masih Ada Apotek Jual Obat Diatas HET

oleh -2,196 kali dibaca
Kajari Kudus Tri Joko dan Kasintel Sarwanto saat melakukan pemeriksaan ketersediaan oksigen di RSUD dr Loekmono Hadi (Foto:istimewa/Kejari Kudus)

Kudus, isknews.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dalam uapaya memonitor stok dan harga obat-obatan serta alat kesehatan (alkes) yang sering dipergunakan masa pandemi Covid-19  melaksanakan pengawasan dan pengecekan kelanjutan perkembangan dan situasi terkini terkait peredaran, ketersediaan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat-obatan dan alkes di wilayah Kabupaten Kudus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada sejumlah apotek di Kudus, pihaknya mendapati masih banyak kekosongnya ketersediaan sejumlah obat yang seringkali digunakan oleh pasien di masa pandemi Covid-19, begitupua dari pantauannya ada obat yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada sebuah apotek di Kudus.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Tri Joko, SH  melalui Kepala Seksi Intelijen, Sarwanto, SH, dalam monitoring yang dia lakukan bersama timnya dia lakukan secara acak pada sejumlah apotik dan dan toko obat di sekitar Kudus.

“Pada hari Kamis kemarin,kami bersama tim intelijen Kejari Kudus melakukan pengecekan di dua apotik di Kudus, yakni Apotek Pemda dan Apotek Kimia Farma yang ada di Kecamatan Jati, Kudus. Pemeriksaan dikonsentrasikan terutama pada daftar 11 nama obat yang terkait dengan penanganan Covid-19 di Kudus,” ujar Sarwanto saat ditemui media ini di Kantor Kejari Kudus, Jumat (09/07/2021).

Petugas dari Kejari Kudus saat melakukan pemeriksaan ketersediaan obat dan alkes di salah satu apotek di Kudus (Foto: istimewa/KejariKudus)

Diuraikannya, dari hasil pemeriksaannya di Apotek Pemda  dia mendata dari 11 jenis obat stoknya sudah tidak ada di apotek tersebut atau habis, diantaranya  yakni jenis obat Favipiravir 200 mg tablet,  Remdesivir 100 mg jnjeksi, Intraveneous immunoglobulin 5% 50 ml infus, Intraveneous immunoglobulin 10% 25 ml infus, Intraveneous immunoglobulin 10% 50 ml infus,  Ivermectin 12 mg tablet, Tocilizumab 400 mg/ 20 ml infus, Tocilizumab 80 mg/ 4 ml infus dan Azithromycin 500 mg infus.

“Oseltamivir 75 mg kapsul  dengan Harga Eceran Tertinggi  Rp. 26.500,- di apotek Pemda dijual dengan harga Rp. 20.000,-/ 10 kapsul. Namun Azithromycin 500 mg tablet yang seharusnya HET Rp. 1.700,- dijual dengan harga Rp. 6.000. Ini melebihi HET,” kata Sarwanto.

Menurut Sarwanto dari keterangan pegawai apotek bahwa untuk obat Oseltamivir 75 mg kapsul dan Azithromycin 500 mg tablet stok kosong sejak 10 hari yang lalu.

Sementara di Apotek Kimia Farma Kudus dari 11 obat yang diawasi untuk diperiksa ketersediaannya terdapat  7 jenis obat diantaranya kini kosong diantaranya Favipiravir 200 mg tablet , Remdesivir 100 mg jnjeksi, Oseltamivir 75 mg kapsul, Intraveneous immunoglobulin 5% 50 ml infus, Intraveneous immunoglobulin 10% 25 ml infus, Intraveneous immunoglobulin 10% 50 ml infus, Tocilizumab 400 mg/ 20 ml infus, Tocilizumab 80 mg/ 4 ml infus dan Azithromycin 500 mg infus.

“ Ivermectin 12 mg tablet masih ada dan harga sudah sesuai HET yakni Rp. 7.500, Azithromycin 500 mg tablet dijual sesuai HET Rp. 1.700. begitupun dengan obat Ivermectin 12 mg tablet dan Azithromycin 500 mg tablet tersedia dan harga sesuai HET,” ujarnya.

Sarwonto menjelaskan tujuan kegiatan ini selain untuk memeriksa harga obat yang sering di gunakan selama pandemi dan  mengetahui stok ketersediaan obat dan harga obat-obatan dari Apotek disekitar Kabupaten Kudus, juga pihaknya menyampaikan himbauan kepada apotek-apotek agar menjual harga obat-obatan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi dan tidak boleh melebihkannya.

“Kejaksaan Negeri Kudus juga telah membuka  hotline melalui whats App 0821 3661 2199 dan email kejari-kudus.kejaksaan.go.id agar bila warga masyarakat ada keluhan-keluhan atas ketersediaan obat-obatan covid, oksigen  maupun alat-alat kesehatan kita juga bisa menjembatani secara langsung ke perusahaan penyedia ataupun agen penyalur,” terangnya.

Ditegaskannya,  apabila ada oknum yang bermain dengan ketersediaan obat atau alkes di masa pandemi serta hoaks dan provokasi Covid-19, maka Kejaksaan Negeri Kudus akan menindak secara hukum.

Sebelumnya Kajari, Tri Joko bersama Kasintel Sarwanto juga telah melakukan pemeriksaan ketersediaan oksigen di Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Kudus yakni RSUD dr Loekmono Hadi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.