Kudus, isknews.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Musthofa berharap dengan disyahkannya Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada Desember bulan ini, pemerintah daerah dapat dengan jeli mencermati kebijakan baru ini.
Menurutnya, UU HKPD membawa potensi bertambahnya pendapatan daerah sehingga terjadi kemandirian dalam pengelolaan keuangan dan pemerataan layanan publik. Namun, pengelolaan belanja menjadi pekerjaan rumah agar penambahan kas PAD membawa manfaat bagi masyarakat.
Musthofa menyatakan pihaknya telah mengkaji ulang Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 206 Tahun 2020 tentang penggunaan DBHCHT. Diwacanakan keperuntukkan dana bagi hasil tersebut ada keluwesan dalam alokasi penggunaannya.
“Dengan adanya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah (HKPD) diaharapkan pemangku kebijakan di daerah bisa mencermati aturan tersebut. Itu dilakukan untuk mengoptimalisasi angaran bisa terserap secara maksimal,” katanya disela-sela penyerahan paket beras bantuan dari Ketua DPR RI Puan Maharani kepada kader Struktural dan warga sekitar gelombang 2, Jumat (31/12/2021).
Pihaknya berharap pemerintah daerah diharapkan bisa jeli dalam pengalokasian dan pengoptimalan kebijakan yang disusun tahun depan.
“Saya sebagai anggota panitia kerja yang merumuskan UU tersebut arahnya perbaikan untuk daerah kabupaten/kota. Kalau daerah tak bisa mengambil kebijakan yang tepat, Wallahu alam,” katanya.
Lebih lanjut, kata Musthofa kelonggaran penggunaan DBHCHT akan berlaku pada depan. Ia mencotohkan adanya komposisi rasio presentase yang lebih besar. Peruntukkan penggunaan DBHCHT lebih luwes. Sekaligus masih memprioritaskan kesejahteraan bagi masyarakat.
Ditanya lebih lanjut apa saja keluwesan tersebut, Musthofa enggan menyebutkannya. Ia hanya meminta eksekutif dan legislatif di daerah bisa jeli mencermati aturan yang akan berlaku tahun depan.
“Jika tak paham bisa berkonsultasi ke saya. Tidak hanya DBHCHT saja yang ada keluwesan, tapi ada dana bagi hasil yang lain,” ungkapnya.
Diketahui, penggunaan DBHCHT diatur dalam PMK 206 tahun 2020. Penggunaan anggarannya terbatas untuk beberapa plot. Presentasenya 25 persen untuk kesehatan, 25 persen untuk kegiatan sosialisasi penegakkan hukum dan 50 persen diperuntukkan bidang kesejahteraan masyarakat. (YM/YM)