Ekonomi, isknews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY menyatakan pangsa pasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah cukup besar.
Hingga Triwulan I-2017, jumlah BPR di Jawa Tengah mencapai 253 sedangkan BPR Syariah (BPRS) sebanyak 26,” kata Deputi Direktur Pengawasan LJK 1, Kantor Regional 3, I Ketut Suena pada acara Sosialisasi Ketentuan dan Evaluasi Kinerja BPR/S, Selasa-Rabu (9-10/05/2017).
Dari sisi pertumbuhan kinerja keuangan secara year on year, aset BPR/S
tumbuh sebesar 12,14 persen atau mencapai Rp26,2 triliun, dana pihak ketiga (DPK)
tumbuh sebesar 11,81 persen atau mencapai Rp19,6 triliun, dan kredit tumbuh
sebesar 13,73 persen atau mencapai Rp20 triliun.
Menurut I Ketut Suena dalam siaran pers yang diterima isknews.com, jika dibandingkan dengan provinsi lain kinerja BPR di
Jateng relatif lebih baik. Sebagai contoh, jika dibandingkan dengan Jawa Barat yang
jumlah BPR-nya lebih banyak yaitu 287 BPR dan 29 BPRS dan Jawa Timur dengan
jumlah 322 BPR dan 28 BPRS, kinerja BPR/S Jateng masih lebih baik.
Untuk diketahui, pada periode yang sama total aset BPR/S di Jawa Barat sebesar Rp19,6
triliun, dana pihak ketiga Rp13 triliun, dan kredit Rp13,3 triliun. Sedangkan Jawa
Timur pertumbuhan aset, dana pihak ketiga, dan kredit masing-masing sebesar Rp14 triliun, Rp8,9 triliun, dan Rp10,3 triliun.
Dibandingkan dengan pertumbuhan BPR/S secara nasional, Jawa Tengah unggul pada sisi pertumbuhan aset dan kredit.Secara nasional, pertumbuhan BPR/S aset tumbuh 11,4 persen, dana pihak ketiga tumbuh 11,9 persen, dan kredit tumbuh 11,8 persen. Dengan hasil kinerja tersebut, aset BPR/S Jateng memiliki pangsa pasar 21 persen dari total aset BPR/S nasional yang mencapai Rp124,2 triliun, pangsa pasar dana pihak ketiga mencapai 23,5 persen dari total DPK nasional yang mencapai Rp83,2 triliun, dan pangsa pasar kredit sebesar 22 persen dari total nasional Rp91,2 triliun.
I Ketut Suena juga menekankan kepada BPR/S bahwa regulasi yang diterbitkan OJK bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen sehingga dapat menjamin keberlangsungan bisnis BPR/S itu sendiri. Dari sisi nasabah, regulasi dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan kepercayaan nasabah terhadap BPR/S.
Sedangkan dari perspektif makro, industri BPR/S yang sehat, penting untuk mendukung berjalannya program ekonomi nasional dan memberikan pondasi untuk menjaga stabilitas industri.
OJK berharap agar BPR/S tidak sekedar mematuhi peraturan. Pelaksanaan
kepatuhan yang baik selain dapat memenuhi tuntutan regulasi juga dapat memberikan nilai tambah bisnis, terutama dalam menghadapi sejumlah tantangan industri BPR/S. Untuk mencapainya tidak cukup sekedar mengikuti kalimat demi kalimat pada Peraturan OJK, karena regulasi dibuat secara generik untuk industri BPR/S secara keseluruhan.
Sementara dalam praktiknya, setiap individu BPR/S memiliki karakteristik bisnis masing-masing. Memahami keunikan karakter bisnis
dan mengelaborasikannya dalam operasional BPR/S adalah kunci dari penerapan kepatuhan yang efektif dan cost efficient. (AJ)










