Pansus II DPRD : Dinamika Perdebatan dan Alasan Perusahaan di Kudus Keberatan Gulirkan CSR 2 Persen

oleh -241 Dilihat
Suasana rapat koordinasi ranperda tanggungjawab sosial (CSR) oleh Pansus II DPRD Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Rapat koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD hari ini digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar, Rabu (24/05/2023).

Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengaku, dalam pembahasan lanjutan ranperda CSR terdapat beberapa perdebatan. Sehingga, masih berlangsung pembahasan berulang kali.

“Memang terdapat pembahasan yang sampai sekarang masih belum selesai karena ranperda ini memang agak sensitif, sehingga ada beberapa perdebatan dan pasal-pasal yang kontroversial. Tapi, harapannya di akhir anggaran sudah selesai menjadi perda dan bisa berguna,” ujarnya.

Menurutnya, dinamika terkait perdebatan tersebut wajar terjadi dan justru ditanggapi dengan positif karena dengan hal itu pastinya juga untuk memajukan Kota Kretek lebih baik lagi.

“Perdebatan tersebut masih dalam konteks wajar dan untuk perbaikan penyempurnaan pasal demi pasal ini nantinya,” paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan terdapat pembahasan mengenai CSR gulirkan sebesar dua persen yang masih menjadi draft. Pihaknya masih menyempurnakan beberapa hal terkait dua persen CSR tersebut.

“Agar tidak terjadi perda yang mandul. Dalam dua persen itu, apakah kita pertahankan, naikkan atau dijadikan minimal dan beberapa hal itu yang masih belum bisa dipastikan,” tuturnya.

Kholid menambahkan, yang menjadikan keberatan bagi perusahaan di angka dua persen tersebut. Dikarenakan, perusahaan yang ada selama ini merasa telah berkontribusi di Kabupaten Kudus.

“Mereka merasa keberatan karena sudah merasa berkontribusi, jadi para perusahaan tersebut mengaku bahwa harusnya tidak ada patokan dengan persentase. Kalau memang keberatan bisa dihilangkan dan meminta perusahaan tetap berkontribusi dalam pembangunan di Kudus,” tukasnya.

Sementara itu, pihaknya berharap perda ini nantinya bisa bermanfaat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kudus dan terus mengkomunikasikan agar perda ini dapat terlaksana.

“Yang jelas, kami berharap ini menjadi perda yang bisa dilaksanakan sehingga Kota Kretek ini menjadi salah satu sentral, yakni munculnya membangun tanpa APBD. Kan mereka juga sama-sama untung nantinya,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.